Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaBale JabarWalikota Cimahi Diberhentikan Sementara

Walikota Cimahi Diberhentikan Sementara

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan salinan dan petikan keputusan pemberhentian Walikota Cimahi Atty Suharti Masa Jabatan 2012-2017 kepada Wakil Walikota Cimahi Sudiarto di R. Manglayang Gedung Sate, Kamis (8/6). by Humas Pemprov Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan salinan dan petikan keputusan pemberhentian Walikota Cimahi Atty Suharti Masa Jabatan 2012-2017 kepada Wakil Walikota Cimahi Sudiarto di R. Manglayang Gedung Sate, Kamis (8/6). by Humas Pemprov Jabar

GESAT – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan salinan dan petikan keputusan pemberhentian Walikota Cimahi Atty Suharti Masa Jabatan 2012-2017. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Walikota Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Dokumen tersebut diserahkan kepada Wakil Walikota Cimahi Sudiarto di R. Manglayang Gedung Sate, Kamis (8/6/17). Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg. Untuk itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Mendagri tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Walikota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri tersebut dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Walikota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Wagub Deddy Mizwar berharap Wakil Walikota Cimahi serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.

“Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Dan ada Ketua DPRD Cimahi juga tadi sebagai bagian dari pemerintahan harus tetap sinergi,” kata Wagub usai acara penyerahan keuputusan Mendagri.

“Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik,” lanjutnya.

Wagub menambahkan, selama proses hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Wakil Walikota Cimahi Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi. Namun, dirinya belum mengetahui apakah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Walikota atau tidak. “Saya belum buka (keputusan Mendagri), ya keliatannya seperti itu,” ujar Sudiarto.

Sudiarto pun mengaku pihaknya akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Cimahi. Hal ini pun tidak mengganggu roda pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi.

“Semuanya (pemerintahan dan pembangunan) tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa aja,” pungkas Sudiarto.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img