MARGAASIH, balebandung.com — Ratusan warga yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. Mereka menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan rumah ibadah nonmuslim di kawasan Mahmud, Desa Mekarrahayu.
Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan proses perolehan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pengumpulan dukungan warga yang diajukan dalam proses perizinan.
Kuasa hukum warga, Mohammad Ahsan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta di lapangan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah dan pihak terkait.
“Ada warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan namun mengaku tidak pernah menandatangani. Ada pula yang mengaku menandatangani tanpa memahami tujuan dokumen tersebut. Bahkan ada yang mengaku menerima sejumlah uang. Temuan-temuan ini yang menjadi dasar keprihatinan kami,” kata Ahsan usai audiensi.
Menurut dia, apabila dalam proses perolehan persetujuan masyarakat ditemukan pelanggaran prosedur atau data yang tidak valid, maka dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
Meski demikian, Ahsan menegaskan bahwa keberatan warga bukan ditujukan kepada agama tertentu ataupun bentuk penolakan terhadap kebebasan beribadah.
“Kami tidak mempermasalahkan agama apa pun. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Yang kami minta adalah seluruh proses pendirian rumah ibadah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melakukan kajian secara objektif terhadap seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana, mengaku telah menerima aspirasi serupa dari warga dalam sejumlah kegiatan reses di Kecamatan Margaasih.
Menurut Dadang, persoalan yang menyangkut rumah ibadah harus disikapi secara hati-hati karena berkaitan dengan kerukunan masyarakat dan kehidupan antarumat beragama.
Ia meminta seluruh pihak menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat, namun tetap menempuh mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun penyampaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah,” kata Dadang.
Menurut dia, apabila pembangunan rumah ibadah akan dilaksanakan, seluruh tahapan harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Dadang berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui jalur yang telah disediakan pemerintah agar persoalan tersebut tidak menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.
Audiensi berlangsung di Kantor Kecamatan Margaasih dengan dihadiri perwakilan warga, unsur pemerintah kecamatan, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.***







