Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaBale Kota Bandung2 Penyuap Mantan Walikota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara

2 Penyuap Mantan Walikota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara

Triswara Dhanu Brata, tersangka kasus suap. (Antara)
Triswara Dhanu Brata, tersangka kasus suap. (Antara)

BANDUNG – Rentetan kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti memasuki babak baru.

Kini Pengadilan Tipikor Bandung mulai menggelar sidang dua penyuap mantan petinggi Kota Cimahi yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dari pihak swasta.

Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ronald Ferdinand Worotikan membacakan dakwaan yang mengungkapkan peran kedua terdakwa.

Dalam dakwaan tersebut dibeberkan kedua terdakwa melakukan suap dengan harapan dilancarkannya pembangunan.Pasar Atas. Bahkan Itoc dan Atty diiming-imingi dengan imbalan hingga Rp6 miliar. Itoc dan Atty juga sudah mendapatkan dana awal sekitar Rp500 juta.

“Kedua terdakwa menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang mempunyai nilai anggaran sebesar Rp 57 miliar. Akan tetapi suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2016,” ungkap JPU Ronald, Rabu (22/2/17).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua, terdakwa Triswara dan Hendriza dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Akibat perbuatan tersebut kedua terdakwa terancam 5 tahun penjara. Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan untuk melanjutkan sidang dengan agenda eksepsi pekan depan.

Kasus tersebut berawal ketika penyidik KPK melakukan OTT dan mendapatkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017, yang bernilai Rp 57 miliar. OTT dilakukan 1 Desember 2016 malam di rumah Atty dan Itoc.

Atty dan Itoc juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk terdakwa Itoc dan Atty hingga kini belum dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Bandung.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI