Bale Bandung

Akhirnya OJK Likuidasi PT BPR Kencana Cimahi, Nasabah Diminta Tenang Karena Dijamin LPS

×

Akhirnya OJK Likuidasi PT BPR Kencana Cimahi, Nasabah Diminta Tenang Karena Dijamin LPS

Sebarkan artikel ini
Penempelan pengumuman terkait pencabutan Izin usaha PT BPR Kencana, di Kantor Pusat BPR di Cimahi, di Kantor Cabang (KC) Soreang, KC Sumedang dan KC Cianjur.

BANDUNG, Balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana)di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

“Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana,” kata Imansyah dalam keterangan resminya, Senin (16/12/24).

Imansyah menuturkan, pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Sebab BPR ini memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, lanjut Iman, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan. Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tukas Iman.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang RI No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Imansyah.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka Seminar Kebangsaan dan Rapat Kerja Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kabupaten Bandung, di Gedung Moch Toha Soreang, Minggu 3 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi sekaligus ruang diskusi strategis bagi para alumni PMII dalam merumuskan program kerja yang berdampak nyata bagi masyarakat. Dalam sambutannya, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah digarap Pansus III DPRD Kabupaten Bandung saat ini, memungkinkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk bisa mendapatkan alternatif sumber pendanaan, selain dari hibah dari Pemkab Bandung. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, seusai rapat paripurna persetujuan terhadap […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik sembilan kepala desa antar waktu (PAW) hasil Pilkades PAW di Gedung Mohamad Toha Soreang, Kamis (30/4/2026). Dalam arahannya, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menekankan agar para kades yang baru dilantik langsung bergerak cepat, dimulai dengan serah terima jabatan (sertijab) dan konsolidasi internal di masing-masing desa. “Saya minta […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna turun langsung meninjau lokasi rencana pembangunan danau atau kolam retensi di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Jumat (1/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penanganan banjir di kawasan Bandung Timur, khususnya Tegalluar yang selama ini kerap terdampak. “Hari ini kita cek langsung ke lapangan, supaya Tegalluar tidak banjir lagi,” tegas Bupati […]

Bale Bandung

CIMAUNG, balebandung.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan pelatihan dan pengukuhan Relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB), di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Jumat 1 Mei 2026 hingga Sabtu, sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan dan kapasitas relawan dalam menghadapi situasi kebencanaan di wilayah […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) melantik pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bandung periode 2026–2030 di Sutan Raja Soreang, Kamis (30/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, KDS menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan pentingnya peran LPTQ dalam membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat. KDS menyebut amanah yang diemban para pengurus LPTQ merupakan tugas mulia, namun […]