Bale Bandung

Akhirnya OJK Likuidasi PT BPR Kencana Cimahi, Nasabah Diminta Tenang Karena Dijamin LPS

×

Akhirnya OJK Likuidasi PT BPR Kencana Cimahi, Nasabah Diminta Tenang Karena Dijamin LPS

Sebarkan artikel ini
Penempelan pengumuman terkait pencabutan Izin usaha PT BPR Kencana, di Kantor Pusat BPR di Cimahi, di Kantor Cabang (KC) Soreang, KC Sumedang dan KC Cianjur.

BANDUNG, Balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana)di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

“Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana,” kata Imansyah dalam keterangan resminya, Senin (16/12/24).

Imansyah menuturkan, pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Sebab BPR ini memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, lanjut Iman, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan. Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tukas Iman.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang RI No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Imansyah.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bandung Bedas Run 2026 makin menunjukkan potensinya sebagai penggerak sport tourism di Kabupaten Bandung. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 3.242 peserta telah mendaftar dan sekitar 20 persen di antaranya berasal dari luar Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan tingginya peserta dari luar daerah menunjukkan Bandung Bedas Run yang bakal digelar 6 September […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak memiliki keperluan yang penting. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bandung. “Kalau tidak ada kepentingan yang terlalu penting, kalau bisa dihindari untuk keluar malam. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki menilai Operasi Berkala Besar yang digelar aparat gabungan TNI-Polri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan bentuk responsivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah maraknya aksi begal. “Operasi Berkala Besar yang dilaksanakan semalam adalah wujud responsivitas aparat keamanan bersama Forkopimda untuk […]

Bale Bandung

balebandung.com – Komitmen dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan, komunikasi, dan pemberdayaan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Community Service International Collaborationyang melibatkan Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (FORKOMMI) Malaysia, Sanggar Bimbingan (SB) Broga, Negeri Sembilam, Malaysia serta Dosen FKS, Bandung, Telkom University, Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, (2/8) diselenggarakan di Sanggar Bimbingan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 172 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Bandung dilengkapi mesin motah sehingga mampu mengolah sedikitnya 600 ton sampah per hari. Target tersebut disampaikan usai meresmikan TPS3R Tegalluar Lestari di Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Jumat (7/8/2026). “Saat ini ada 172 TPS3R di Kabupaten […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus memperkuat upaya penanganan banjir melalui program Pentahelix dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI-Polri, dunia usaha, hingga masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Sungai Cikeruh di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan monitoring dan peninjauan langsung kegiatan normalisasi […]