Bale Bandung

Terpidana Kasus Penggelapan Melarikan Diri, Mahasiswa GMHI Demo Kejari Bandung

×

Terpidana Kasus Penggelapan Melarikan Diri, Mahasiswa GMHI Demo Kejari Bandung

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Balebandung.com – Puluhan pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jumat (27/12/2024).

Mereka memprotes menghilangnya terpidana Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP.

“Kami menuntut dan mendesak aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, untuk segera menangkap dan mengeksekusi terpidana Adetya Yessi Seftiani alias Sasha beserta penasehat hukumnya,” tegas Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia, Ade Irfan dalam orasinya di depan Gedung Kejari Kota Bandung.

Massa mendesak Kejari untuk bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum dan memaksimalkan infrastruktur hukum untuk mengeksekusi terpidana Sasha yang melarikan diri.

Mereka juga menuntut kepada penasihat hukum terpidana untuk bersikap kooperatif dan terbuka untuk memberi informasi yang sejelas-jelasnya tentang keberadaan terpidana.

Justru ketika pengacara atau penasihat hukum berdiam diri dengan berlindung di balik alibi bahwa mereka tidak mengetahui di mana si terpidana tersebut saat ini berada, maka dalam persepektif peradilan pidana di Indonesia tindakan si penasihat hukum terpidana tersebut patut dapat dicurigai sebagai tindakan menghalangi proses penegakan hukum yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

“Perbuatan tersebut merupakan delik merintangi dilakukannya penegakan hukum,” tandas Ade Irfan.

Mereka juga mengecam tindakan terpidana Sasha yang sampai saat ini tidak menunjukan itikad baiknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang secara sah dan telah dilakukan kepada korban.

Karena itu mereka juga mengimbau kepada masyarakat luas pada umumnya untuk menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan saudara Adetya Yessy Seftiani kepada kantor kepolisian terdekat.

Fenomena atau kejadian hilangnya terpidana yang tidak mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut putusan pengadian, kata Ade, membuat insan hukum seperti mahasiswa yang tergabung dalam GMHI, merasa tersakiti dan kecewa dengan adanya kejadian ini.

Menurutnya, Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia juga memandang penting untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga peradilan dan meminta agar hakim dan jaksa menjalankan koridor hukum sesuai dengan hukum acara, agar tidak ada intervensi dari pengacara terpidana.

“Kami menuntut agar pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan pidana yang telah secara sah dan meyakinkan terbukti dilakukan oleh terpidana,” tegas Ade.

Jelas dalam kasus ini mereka merasa disuguhi tontonan atau diberi contoh buruk praktik pemidanaan yang tergolong sebagai missconception(sesat), salah kaprah dan jauh dari esensi keadilan.

“Kami turun ke jalan hanya membawa satu misi yang dalam pandangan kami sebagai penerus perjuangan dan pembangunan hukum di Indonesia. Kami sangat ingin menjadi bagian dari praktik penegakan hukum di Indonesia yang benar dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, tanpa kecuali,” tandasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Dalam naskah Kidung Sundayana, Bubat bukan sekadar perang. Ia adalah dakwaan berdarah terhadap mahapatih yang mengubah perkawinan menjadi penaklukan. Perang Bubat sering datang kepada kita dalam kalimat-kalimat pendek. Dalam Carita Parahyangan, ia hanya muncul sebagai jejak singkat: orang-orang berperang di Majapahit. Dalam Pararaton, ia dicatat lebih terang, tetapi tetap ringkas: ada peristiwa Pasunda […]

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Pangeran Wastu Kancana ditinggal wafat ayahnya, Prabu Maharaja Linggabuana, ketika ia berusia 9 tahun. Ayahnya meninggal dalam Perang Bubat tahun 1357 M. Karena Wastu masih terlalu muda untuk menjadi Raja Sunda, pemerintahan lalu dipegang oleh pamannya, Sang Bunisora, sebagai pejabat sementara raja. Perang Bubat bukan cuma tragedi gugurnya Prabu Linggabuana, Dyah Pitaloka, dan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Desakan itu disampaikan menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei. Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan evaluasi diperlukan karena sejumlah program […]

Bale Bandung

PARARATON umumnya diartikan sebagai “Kitab Para Ratu”. Akar katanya adalah ratu. Dalam Jawa Kuno/Jawa Pertengahan, ratu tidak selalu berarti “ratu perempuan” seperti dalam bahasa Indonesia modern. Ratu bisa berarti penguasa, raja, raja perempuan, atau monark. Jadi lebih aman diterjemahkan sebagai penguasa kerajaan. Sumber ringkas juga menjelaskan Pararaton berasal dari “para ratu” yang berarti para penguasa, […]

Bale Bandung

balebandung.com – Tragedi Bubat tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai kisah cinta yang gagal. Di balik rencana pernikahan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, dengan putri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi, ada perkara yang jauh lebih keras: kehormatan sebuah kerajaan yang dipaksa masuk ke dalam kalkulasi politik kekuasaan. Di titik itulah nama Gajah Mada tidak bisa dilepaskan. Ia bukan […]