Bale Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja

×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, balebandung.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja, di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pendawa Raharja.

Sejak 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai BPR dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus melonjak sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta, bertambah sekitar 1,10 juta investor baru dalam sebulan dan tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd). Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya partisipasi masyarakat di pasar modal […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menghidupkan kembali merek legendaris Semen Kujang sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing sekaligus memperluas penetrasi pasar di Jawa Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi bisnis SIG dengan menggabungkan kekuatan warisan merek lokal dan inovasi teknologi produk. Peluncuran kembali Semen Kujang dilakukan di Bandung, Rabu […]

Bale Bisnis

SOREANG, balebandung.com – Kinerja pelayanan perizinan Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat lonjakan signifikan pada Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 204 Tahun 2026. Kabupaten Bandung berhasil meningkatkan nilai dari 76,484 pada penilaian sebelumnya menjadi 94,838, atau naik […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung terus menunjukkan geliat positif. Hingga Triwulan II 2026, Kabupaten Bandung tercatat sebagai daerah dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar kedua di Jawa Barat, sekaligus masuk lima besar penyaluran kredit UMKM di provinsi tersebut. Data tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Minat masyarakat Kabupaten Bandung untuk berinvestasi di pasar modal terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat per Juni 2026, Kabupaten Bandung menempati peringkat kedua daerah dengan jumlah Single Investor Identification (SID) atau nomor identitas tunggal investor terbanyak di Jawa Barat, mencapai 466.978 SID atau sekitar 8,08 persen […]

Bale Bisnis

balebandung.com – PT Geo Dipa Energi (Persero) (GDE) kembali mencatatkan tonggak penting dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 berkapasitas 1 × 55 MW. Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini resmi memasuki tahap krusial ditandai dengan suksesnya pengangkutan dan mobilisasi komponen utama pembangkit, yaitu generator listrik, menuju lokasi proyek. Generator merupakan […]