Bale Bisnis

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

×

Satgas PASTI Hentikan PT Malahayati Nusantara Raya yang Tawarkan Jasa Pelunasan Pinjol

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam aktivitasnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan seperti konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut juga teridentifikasi menggunakan logo OJK serta mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat yang terlilit utang pinjol untuk menutup pinjaman lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Setelah dana cair, Malahayati menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diterima masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK, Senin (28/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

Apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi, Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum pidana.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, terutama yang mencatut logo OJK atau instansi resmi lainnya untuk meyakinkan calon korban.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pelunasan utang pinjol dengan skema pinjaman baru karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga membuka layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku.***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus melonjak sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta, bertambah sekitar 1,10 juta investor baru dalam sebulan dan tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd). Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya partisipasi masyarakat di pasar modal […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menghidupkan kembali merek legendaris Semen Kujang sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing sekaligus memperluas penetrasi pasar di Jawa Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi bisnis SIG dengan menggabungkan kekuatan warisan merek lokal dan inovasi teknologi produk. Peluncuran kembali Semen Kujang dilakukan di Bandung, Rabu […]

Bale Bisnis

SOREANG, balebandung.com – Kinerja pelayanan perizinan Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat lonjakan signifikan pada Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 204 Tahun 2026. Kabupaten Bandung berhasil meningkatkan nilai dari 76,484 pada penilaian sebelumnya menjadi 94,838, atau naik […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung terus menunjukkan geliat positif. Hingga Triwulan II 2026, Kabupaten Bandung tercatat sebagai daerah dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar kedua di Jawa Barat, sekaligus masuk lima besar penyaluran kredit UMKM di provinsi tersebut. Data tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Minat masyarakat Kabupaten Bandung untuk berinvestasi di pasar modal terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat per Juni 2026, Kabupaten Bandung menempati peringkat kedua daerah dengan jumlah Single Investor Identification (SID) atau nomor identitas tunggal investor terbanyak di Jawa Barat, mencapai 466.978 SID atau sekitar 8,08 persen […]

Bale Bisnis

balebandung.com – PT Geo Dipa Energi (Persero) (GDE) kembali mencatatkan tonggak penting dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 berkapasitas 1 × 55 MW. Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini resmi memasuki tahap krusial ditandai dengan suksesnya pengangkutan dan mobilisasi komponen utama pembangkit, yaitu generator listrik, menuju lokasi proyek. Generator merupakan […]