Bale Bandung

Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Ciparay

×

Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Ciparay

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengembangkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026.

“Dari tiga tersangka, dua orang dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Sementara satu tersangka merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Aldi.

Dua tersangka dewasa masing-masing berinisial WP (19) dan RF (19). Sementara satu tersangka lainnya berinisial ARI (17) yang masih berstatus anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.

Korban diduga diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui aplikasi pesan singkat sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Penyidik menduga korban kemudian mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian. Sebelum kejadian, korban juga diduga diberi minuman beralkohol dan obat-obatan.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik memeriksa korban, para saksi, dan para tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, tangkapan layar percakapan, serta hasil visum.

Aldi menegaskan identitas korban maupun tersangka yang masih berstatus anak tidak dipublikasikan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 81 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara Pasal 415 huruf b KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga masih berstatus anak.

Kapolresta juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani aparat kepolisian.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Dialog Otonomi Daerah Tahun 2026 bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di […]

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian APKASI, bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) ini mengatakan peringatan HUT ke-26 menjadi momentum untuk […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki mengusulkan pembentukan unit bank sampah di setiap rukun warga (RW) sebagai langkah konkret mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus memperkuat budaya pengelolaan sampah di masyarakat. Menurut Hailuki, penanganan darurat sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan kekompakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Mapolresta Bandung, Rabu (1/7/2026). “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, Pak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menegaskan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi jajaran Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Pesan itu disampaikan Aldi saat memimpin upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolresta Bandung, Rabu, 1 Juli 2026. Menurut Aldi, tantangan tugas kepolisian terus berkembang sehingga Polri […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi aparatur desa dalam implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta penerapan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara profesional karena seluruh […]