Bale Bandung

Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Ciparay

×

Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Ciparay

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengembangkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026.

“Dari tiga tersangka, dua orang dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Sementara satu tersangka merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Aldi.

Dua tersangka dewasa masing-masing berinisial WP (19) dan RF (19). Sementara satu tersangka lainnya berinisial ARI (17) yang masih berstatus anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.

Korban diduga diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui aplikasi pesan singkat sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Penyidik menduga korban kemudian mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian. Sebelum kejadian, korban juga diduga diberi minuman beralkohol dan obat-obatan.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik memeriksa korban, para saksi, dan para tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, tangkapan layar percakapan, serta hasil visum.

Aldi menegaskan identitas korban maupun tersangka yang masih berstatus anak tidak dipublikasikan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 81 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara Pasal 415 huruf b KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga masih berstatus anak.

Kapolresta juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani aparat kepolisian.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima Tanda Penghargaan/Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambra dari Kementerian Koperasi RI atas jasa dan darmabaktinya dalam memajukan perkoperasian Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam kategori Pejabat Negara. Penghargaan itu tertuang dalam Piagam Tanda Penghargaan Menteri Koperasi RI berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi RI Nomor […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Perjuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK daerah melalui APBN mulai menunjukkan hasil. Ketua Harian Apkasi yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pemerintah pusat telah menyetujui usulan Apkasi tersebut. Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima Penghargaan Sektor Panas Bumi 2026 pada ajang Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (20/8/2026). Penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, inovasi dan dedikasi dalam pengembangan energi panas bumi […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com –  Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri pembukaan Konvensi dan Pameran Internasional ke-12 Panas Bumi Indonesia (Indonesia Geothermal Convention and Exhibition/IGCE), di Plenary Hall Jakarta Convention Centre, Rabu (19/8/2026). Kehadiran Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS)  dalam forum internasional yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, investor, serta pemangku kepentingan sektor panas bumi tersebut menjadi salah […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Kepedulian terhadap aktivitas positif generasi muda di daerah pemilihannya ditunjukkan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, saat menyaksikan Seni Reak yang dtampilkan anak-anak Karang Taruna RW 09, di Jalan Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (17/8/2026). Seni Reak tersebut ditampilkan dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI sebagai […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Sebanyak 1.088 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong, Kecamatan Baleendah, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 12 orang langsung bebas dan kembali ke tengah masyarakat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk kembali […]