SOREANG, balebandung.com – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026).
Bupati yang akrab disapa KDS mengatakan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus dasar untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas kedua raperda ini hingga disetujui bersama,” ucap KDS.
Pada Raperda perubahan susunan perangkat daerah, DPRD menyetujui peningkatan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Sementara usulan penataan organisasi perangkat daerah lainnya, kata KDS, akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, regulasi, kemampuan keuangan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KDS menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghadirkan kebijakan yang mampu memperkuat pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung.***







