JAKARTA, balebandung.com – Ketua Umum Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) Dadang Supriatna mulai mengonsolidasikan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat kebijakan sanitasi nasional menjelang pelaksanaan City Sanitation Summit (CSS) XXIV dan Musyawarah Nasional (Munas) AKKOPSI di Banda Aceh, November 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan audiensi AKKOPSI bersama Direktur Jenderal Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dadang mengatakan persoalan sanitasi tidak lagi sebatas urusan infrastruktur, tetapi telah menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Pemerintah daerah yang tergabung dalam AKKOPSI memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan masyarakat yang sehat melalui penguatan layanan sanitasi. Karena itu kami terus mendorong pengelolaan air limbah, penyediaan toilet dan MCK yang layak, pengelolaan persampahan, hingga penguatan regulasi air bersih dan sanitasi,” kata Dadang yang juga Bupati Bandung.
Menurutnya, hasil audiensi bersama Kementerian Kesehatan akan menjadi salah satu bahan utama pembahasan dalam CSS XXIV dan Munas AKKOPSI di Banda Aceh.
Ia menambahkan, AKKOPSI juga akan memperkuat kolaborasi dengan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mendukung pembangunan sanitasi yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, menyatakan pemerintah mendukung penuh pelaksanaan City Sanitation Summit karena selama ini AKKOPSI dinilai menjadi mitra penting dalam mendorong peningkatan kesehatan lingkungan di berbagai daerah.
“Kementerian Kesehatan sangat terbantu dengan berbagai kegiatan AKKOPSI bersama HAKLI. Karena itu kami menyambut baik pelaksanaan CSS sebagai forum memperkuat pembangunan sanitasi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum HAKLI Prof. Arif Sumantri mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Air Bersih dan Sanitasi masih terus berlangsung. Menurutnya, AKKOPSI bersama HAKLI telah mengusulkan sekitar 43 pasal kepada tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan regulasi tersebut.
Ia berharap regulasi baru itu mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memperluas akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi masyarakat.***







