SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan belanja daerah Rp5,30 triliun dalam Rancangan APBD 2027. Angka tersebut lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan daerah yang berada di level Rp5,16 triliun, sehingga APBD 2027 dirancang mengalami defisit Rp145 miliar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran ruang fiskal Kabupaten Bandung dalam menjalankan program pembangunan tahun depan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan rancangan APBD 2027 itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2026).
Dari sisi pendapatan, Pemkab Bandung memproyeksikan PAD sebesar Rp2,03 triliun. Komponennya terdiri atas pajak daerah Rp1,22 triliun, retribusi Rp731,27 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp78,55 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp5,13 miliar.
Sementara pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan proyeksi Rp3,08 triliun, terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp2,69 triliun dan transfer antar-daerah Rp392,38 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan PAD belum menjadi sumber mayoritas pendapatan daerah. Dari total pendapatan Rp5,16 triliun, PAD berada di kisaran 39 persen, sedangkan pendapatan transfer hampir 60 persen.
Di sisi belanja, porsi terbesar dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp3,99 triliun. Di dalamnya terdapat belanja pegawai Rp2,29 triliun dan belanja barang dan jasa Rp1,44 triliun.
Sementara belanja modal dirancang sebesar Rp692,09 miliar, termasuk Rp268,96 miliar untuk jalan, jaringan dan irigasi serta Rp181,41 miliar untuk gedung dan bangunan.
Defisit Rp145 miliar tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto. Pemkab Bandung memproyeksikan penerimaan pembiayaan Rp200 miliar yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Di sisi lain, terdapat pengeluaran pembiayaan Rp55 miliar, terdiri atas penyertaan modal Rp35 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp20 miliar.
KDS Buka Ruang Koreksi DPRD
Menariknya, dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD, KDS tidak menempatkan kritik legislatif sebagai hambatan dalam pembahasan APBD.
Ia justru menyebut masukan fraksi sebagai bagian penting untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran.
“Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD bukan sekadar bagian dari tahapan formal pembahasan APBD, tetapi merupakan energi penting untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah,” kata KDS.
Menurutnya, kritik dan saran DPRD akan menjadi bahan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan dan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
KDS juga mengakui masih terdapat ruang untuk menyempurnakan berbagai capaian pemerintah daerah. Karena itu, catatan DPRD disebutnya sebagai bagian dari proses perbaikan.
“Kritik, saran, dan catatan dari DPRD kami pandang sebagai bagian dari proses perbaikan, bukan sebagai pembatas, melainkan sebagai penguat agar kebijakan yang kita hasilkan semakin tepat sasaran,” ujarnya.
Ia memastikan berbagai masukan fraksi terkait pendapatan, belanja, pembiayaan dan substansi RAPBD 2027 akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi KDS, tantangan APBD bukan berhenti pada keseimbangan angka pendapatan dan belanja. Setiap rupiah yang dialokasikan harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“APBD bukan hanya sekumpulan angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya ada harapan masyarakat, ada program pembangunan, dan ada tanggung jawab kita bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia mengajak DPRD dan pemerintah daerah memperkuat pembahasan RAPBD 2027 dengan komunikasi dan kolaborasi. Perbedaan pandangan, menurut KDS, harus diarahkan untuk mencari solusi terbaik.
“Perbedaan pandangan hendaknya kita tempatkan sebagai kekuatan untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.***







