Bale Bandung

PAD PBG DPUTR Kab Bandung Jauh dari Target, Potensi Retribusi Dipertanyakan

×

PAD PBG DPUTR Kab Bandung Jauh dari Target, Potensi Retribusi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta

SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh dari target yang telah ditetapkan Pemkab Bandung.

Angka tersebut kontras dengan sejumlah sumber retribusi lain di Kabupaten Bandung yang mampu mencapai bahkan melampaui target. Retribusi pelayanan kesehatan, misalnya, mencapai 102,90 persen pada 2025, pelayanan pasar 122,82 persen, sedangkan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga mencapai 107,83 persen. Di lingkungan DPUTR sendiri, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus bahkan mencapai 100,38 persen.

Persoalan PBG menjadi semakin menarik karena rendahnya realisasi penerimaan tersebut berlangsung di tengah masih besarnya potensi bangunan yang belum tertib perizinan. Dalam pemeriksaan pengelolaan retribusi PBG Tahun 2024, ditemukan kelemahan dalam pendataan dan pendaftaran objek retribusi.

DPUTR disebut tidak melakukan pendataan secara berkala terhadap bangunan baru, bangunan yang sedang dibangun maupun penambahan bangunan sehingga belum memiliki database potensi retribusi PBG yang memadai.

Hasil uji petik bahkan menemukan 41 bangunan, terdiri atas restoran/kafe, toko, hotel, rumah sakit dan menara telekomunikasi, yang belum memiliki PBG. Dari objek tersebut, DPUTR telah menghitung potensi retribusinya dengan nilai minimal Rp318.536.978 berdasarkan luas bangunan, tarif dan koefisien sesuai ketentuan Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023.

Temuan tersebut menunjukkan persoalannya bukan semata-mata tidak adanya objek penerimaan. Ada objek bangunan yang belum tertib PBG dan bahkan telah dapat dihitung potensi retribusinya, tetapi penerimaan daerah dari sektor tersebut tetap belum mampu mencapai target.

Kondisi itu sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul. Pada 2022, DPUTR Kabupaten Bandung sudah melakukan langkah jemput bola untuk mengejar target PAD dari retribusi PBG dengan menerjunkan Tim Pengawasan dan Pengendalian PBG sebanyak 31 orang, sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung. Saat itu DPUTR mengakui masih banyak bangunan yang telah berdiri tetapi belum memproses PBG.

Bahkan pada 2022, Kepala DPUTR saat itu menyebut target retribusi dari rekomendasi PBG dipatok Rp21 miliar dan pihaknya optimistis target tersebut dapat dicapai. DPUTR juga melakukan percepatan pelayanan, sosialisasi SIMBG dan studi komparasi ke Kabupaten Badung, Bali, yang disebut berhasil memperoleh retribusi PBG sekitar Rp15 miliar hanya dalam enam bulan 2022.

Namun, beberapa tahun setelah upaya tersebut dilakukan, capaian 2025 justru menunjukkan realisasi retribusi PBG masih berada di bawah separuh target, yakni 46,85 persen. Pemkab Bandung dalam evaluasinya menyebut sejumlah faktor, antara lain rendahnya kepatuhan masyarakat mengurus PBG sebelum membangun, kendala digitalisasi layanan, kelengkapan dokumen teknis, penggunaan jasa perantara, serta adanya kebijakan penghentian sementara perizinan pada kawasan tertentu.

Masalah kepatuhan masyarakat memang menjadi salah satu faktor. Namun, dari perspektif pengelolaan PAD, persoalannya juga menyentuh kemampuan pemerintah daerah dalam memetakan potensi, melakukan pendataan, memastikan bangunan memenuhi kewajiban PBG dan mengubah potensi tersebut menjadi penerimaan daerah yang terealisasi.

Padahal secara regulasi, PBG merupakan salah satu objek Retribusi Perizinan Tertentu. Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 mengatur pelayanan PBG dan SLF sebagai bagian dari pelayanan perizinan tertentu.

Di sisi lain, Pemkab Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap ruang penerimaan PBG, tetapi tidak serta-merta menjelaskan seluruh rendahnya capaian penerimaan, terutama karena pemeriksaan juga menemukan persoalan pendataan objek dan potensi retribusi.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena PBG bukan hanya perkara penerimaan daerah. Dokumen evaluasi DPUTR sendiri masih mencatat banyak bangunan yang belum memiliki sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung. Sementara pada 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana pernah menyebut baru sekitar 10 persen bangunan yang berdiri di Kabupaten Bandung telah memiliki PBG.

Artinya, terdapat dua pekerjaan yang berjalan beriringan: meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap PBG sekaligus memastikan potensi retribusinya terdata dan dikelola secara optimal.

Data tersebut juga memperlihatkan adanya pertanyaan yang layak dijawab DPUTR: mengapa setelah berbagai program sosialisasi, jemput bola, pengawasan dan perbaikan layanan dilakukan, realisasi retribusi PBG 2025 masih hanya 46,85 persen dari target?

Pertanyaan lainnya, seberapa besar sebenarnya database potensi PBG Kabupaten Bandung, berapa jumlah bangunan yang belum memiliki PBG, berapa nilai potensi retribusinya, dan berapa yang berhasil ditagihkan serta masuk sebagai penerimaan daerah?

Jika 41 bangunan yang ditemukan dalam pemeriksaan saja memiliki potensi minimal Rp318,5 juta, maka persoalan pendataan dan pengawasan menjadi faktor penting yang tidak bisa dilepaskan dari pembahasan kinerja retribusi PBG.

Pada akhirnya, rendahnya capaian PAD dari PBG bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Ini menyangkut efektivitas pemerintah daerah membaca potensi penerimaan, membangun sistem pendataan, memberikan pelayanan yang mudah diakses masyarakat serta memastikan aturan PBG benar-benar berjalan di lapangan.

Target boleh ditetapkan, tetapi tantangan sebenarnya adalah mengubah potensi menjadi realisasi. Dan pada 2025, sektor PBG DPUTR baru mampu mencapai 46,85 persen dari target.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung, KH. Dr. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Al-Fathu, Soreang Jumat (6/11/2026). Dalam khutbahnya, ia mengajak jamaah memahami hakikat keberuntungan dan kesuksesan hidup berdasarkan tuntunan Al-Qur’an. Mengangkat Surah Al-‘Ashr dan Surah Al-Mu’minun ayat 1–10, ia menjelaskan bahwa kesuksesan sejati tidak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebadung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) meminta Galih Hendrawan yang terpilih sebagai Ketua DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Bandung periode 2026–2031 untuk merangkul seluruh kepala desa dan menjaga soliditas organisasi. Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bandung. Pesan tersebut disampaikan KDS seusai […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kepala Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Galih Hendrawan, terpilih sebagai Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Merah Putih (APDESI MP) Kabupaten Bandung periode 2026–2031. Galih meraih kemenangan telak dalam Musyawarah Cabang (Muscab) VI yang digelar di Gedung Moh. Toha, Soreang, Jumat (6/11/2026). Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara, Galih yang […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen negara untuk memenuhi seluruh hak keluarga prajurit yang gugur saat menjalankan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen tersebut disampaikan Agus saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) pemakaman militer Letkol Cpn Anumerta Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bandung, Kamis (5/11/2026). Agus menyebut […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengukuhkan kepengurusan Forum Kabupaten Bandung Sehat (FKBS) periode 2026–2030 sekaligus menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran pengurus dan pemangku kepentingan terkait, di Gedung M Toha Soreang, Kamis (5/11/2026). Dalam sambutannya, KDS menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus FKBS yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan pembangunan Kabupaten Sehat tidak dapat hanya […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Perkembangan pasar modal Indonesia belakangan ini menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya berbagai isu terkait Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dinamika tersebut tidak hanya menjadi perhatian investor, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi ekonomi nasional dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis […]