Percepat Proses Perijinan, Pemkab Bandung Launching Siloncer

oleh -35 Dilihat
oleh
Sekda Kab Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP melaunching Sistem Layanan Online Cetak Sendiri (Siloncer) dan Integrasi Sabilulungan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online Single Submission (Samirindu OSS) di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (27/12/18). y Humas Pemkab

SOREANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung terus melakukan inovasi untuk mempermudah pengusaha dalam memperoleh perizinan.

salah satunya dengan melaunching Sistem Layanan Online Cetak Sendiri (Siloncer) dan Integrasi Sabilulungan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online Single Submission (Samirindu OSS) di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (27/12/18).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP berpendapat Siloncer dapat mempermudah masyarakat yang akan mendirikan usaha di Kabupaten Bandung dalam mendapatkan perizinan.

“Nantinya Siloncer ini akan mempermudah, mempercepat, memperlancar, mengefektifkan dan mengefisienkan waktu masyarakat dalam mengurus proses pemenuhan perizinan berusaha di Kabupaten Bandung,” jelas sekda.

Sistem layanan OSS tersebut, imbuh sekda, akan menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah serta memberi kepastian dan izin berusaha dalam waktu yang tidak lama.

“Selain itu, penggunaan Siloncer dan Samirindu juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” imbuhnya.

Menurut Sofian dilaunchingnya sistem berbasis elektronik tersebut dapat membant Pemkab Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang jauh lebih bersih , efektif, trasparan dan akuntabel.

“Saat ini Pemkab Bandung tengah berusaha menuju tata kelola pemerintah yang baik dengan mengimplementasikan e-Government (pelayanan pemerintah berbasis elektronik) dalam setiap pelayanan publik. Melalui sistem yang dilaunching oleh DPMPTSP ini, saya berharap tata kelola pemerintah bisa jadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Selain itu, Sekda juga berpesan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) agar turut mensosialisasikan sistem tersebut kepada seluruh masyarakat.

“Melalui fasilitas yang telah kami sediakan, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan sebaik-baiknya. Karena dengan sistem Siloncer dan Samirindu, masyarakat yang mengajukan perizinan dapat dengan mudah mempelajari bagaimana cara mengurus izin, memonitor sejauh mana proses perizinan, tanpa harus mendatangi kantor DPMPTSP,” harapnya.

Baca Juga  Paseban Protes Kebudayaan Dipisah dari Disdik

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana menjelaskan, melalui Siloncer pemohon izin cukup mengakses website DPMPTSP untuk mendapatkan izin usaha.

“Pemohon dapat mengakses Samirindu di website DPMPTSP, nantinya pihak kami akan melakukan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. Jika disetujui, kami akan melakukan survei kepuasan masyarakat, dan pemohon izin dapat mencetak izin usaha melalui Siloncer,” jelasnya.

Ruli melanjutkan, tidak hanya berinovasi dengan melaunching sebuah aplikasi, pihaknya juga melakukan inovasi dari segi sarana prasarana demi kenyamana masyarakat yang mengajukan perizinan.

“Kami terus melakukan inovasi dalam melayani masyarakat. Bukan hanya aplikasi saja, kami juga melakukan perubahan seperti penilaian persyaratan bagi pemohon izin,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui sistem tersebut, para pelaku usaha baik dalam maupun luar daerah Kabupaten Bandung dapat memperoses perizinan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disediakan DPMPTSP.

“Dengan segala kemudahan ini, saya berharap para pelaku usaha dapat melakukan proses perizinan sendiri sesuai dengan fasilitas yang telah kami sediakan dan tidak dikuasakan kepada orang lain. Pemerintah sudah melakukan sebuah langkah dan terobosan, kenapa tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin?,” pungkasnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.