Bale Bandung

Pemkab Terima Hibah Gedung Eks PA Cimahi

×

Pemkab Terima Hibah Gedung Eks PA Cimahi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah eks Gedung PA Cimahi di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/19).
Penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah eks Gedung PA Cimahi di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/19).

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung menerima hibah aset gedung eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi. Hibah tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, dari Sekretaris PA Cimahi Ita Sasmita.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi kami, juga PA Cimahi. Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pada hari ini dilaksanakan final penyerahan gedung eks PA Cimahi,” ungkap Sekda di sela penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/19).

Sementara PA Cimahi sendiri telah mendapat alokasi tanah dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pengelola barang, pengguna aset dan anggaran, sekda berharap dengan adanya separasi lokasi PA Cimahi secara independen tersebut, pelayanan publik yang dilakukan PA Cimahi semakin cepat dan lebih baik.

Pemindahan aset menjadi poin yang cukup penting, oleh karenanya ia akan mengarahkan Badan Aset Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pencatatan aset. Setelah dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) selanjutnya akan dimanfaatkan pemkab sebagai gedung pemerintahan.

“Saat ini perhitungannya sudah jelas dan dapat merubah neraca kita. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Bandung, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PA Cimahi atas kerjasama dan kebersamaannya selama ini,” ucapnya.

Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana menambahkan, proses pengalihan status dari barang milik negara jadi barang milik daerah, baru pertama kali dilakukan Pemkab Bandung. Pada tahun 2017 saat ia masih menjabat sebagai Asisten Administrasi, bupati memerintahkannya untuk mengajukan permohonan hibah gedung tersebut.

“Permohonannya sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur pengelolaan barang milik daerah atau negara diawali dengan permohonan dari bupati, kemudian kesanggupan untuk menerima barang tersebut,” tutur Kepala BKAD.

Baca Juga  Bawang Putih Rancabali Kolaps Sejak 1980-an

Setelah permohonan dikirimkan ke PA, dan PA memproses ke Mahkamah Agung (MA), kemudian MA mengajukannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat. Selanjutnya DJKN Jabar merekomendasikan untuk dilakukan proses penghibahan, dengan batas waktu sejak tertanggal dikeluarkannya keputusan, sampai tiga bulan ke depan. Hal ini diperkuat pula dengan PA Cimahi yang telah memiliki bangunan di luar Komplek Perkantoran Pemkab Bandung.

“Ini kebetulan baru bulan kedua, belum melewati batas waktu. Maka saat inilah kami menerima barang tersebut yaitu berupa eks Gedung PA Cimahi yang berada di dalam Komplek Perkantoran Pemkab Bandung. Karena status tanahnya milik kami, maka semua bangunan ini berpindah pengelolaannya,” jelas Diar didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Permadhi Agus Bintoro.

Sementara itu Ketua PA Kota Cimahi Drs. H. Dudung menuturkan, pada tahun 2005 dibangun gedung PA Cimahi di dalam Komplek Pemkab Bandung. Sesuai keputusan presiden (kepres) PA Cimahi harus kembali ke Cimahi, karena tidak bisa berdiri di atas tanah Pemkab Bandung.

“Kami diberi waktu sekitar empat bulan, untuk menyelesaikan segala macam hal menyangkut pemindahan ini. Seiring pemecahan PA Cimahi dan Soreang, proses itu bergulir. Kami juga mengharapkan proses yang cepat, namun ternyata karena ini menyangkut Kanwil DJKN, maka surat DJKN baru keluar pada tanggal 10 April 2019,” tutur Ketua PA Cimahi.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pemkab Bandung bekerjasama dengan Lanud Sulaiman dan Lanud Husein Sastranegara merealisasikan teknik penebaran benih pohon melalui udara secara massif dengan menggunakan pesawat, Sabtu 31 Januari 2026. Teknik yang disebut aeroseeding ini membawa 8 ton benih pohon berupa biji-bijian pohon keras maupun buah-buahan untuk disebar dengan menggunakan pesawat. Penebaran dilakukan ke lahan-lahan kritis […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]