BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.
Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten Bandung pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan hak pemegang saham dilakukan melalui mekanisme korporasi, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KDS menegaskan dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.
Kedudukan Bupati dalam Perseroda
PT Bandung Daya Sentosa merupakan Perseroda, yaitu BUMD yang berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Untuk menjalankan hak-hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi melalui mekanisme RUPS serta menjaga kepentingan dan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda.
Dalam aturan tersebut, kedudukan kepala daerah sebagai pemegang saham berbeda dengan fungsi Direksi maupun Komisaris sehingga bupati tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.
Dengan pembagian tersebut, arah dan keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham dijalankan melalui mekanisme korporasi. Sementara pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan korporasi yang berlaku.
Kewenangan Berdasarkan Mekanisme Korporasi
Pemkab Bandung menekankan bahwa kewenangan atas suatu tindakan korporasi tidak dapat dilihat hanya dari jenis tindakannya, tetapi juga perlu mempertimbangkan mekanisme pengambilan keputusan, nilai transaksi, ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroda.
Hal tersebut berlaku antara lain dalam tindakan berupa kerja sama, investasi, pembiayaan, pengalihan aset, pembentukan anak perusahaan maupun penyertaan modal. Tidak seluruh tindakan tersebut secara otomatis menjadi kewenangan langsung Bupati atau RUPS.
Karena itu, dalam melihat perkara PT BDS, kewenangan masing-masing organ perusahaan perlu didasarkan pada dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan korporasi dilakukan.
Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan.
Tanggung Jawab Kepala Daerah
PP Nomor 54 Tahun 2017 juga mengatur mengenai tanggung jawab Kepala Daerah terhadap kerugian Perseroda.
Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan daerah apabila dapat membuktikan bahwa tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung; tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroda; dan/atau tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penggunaan kekayaan Perseroda secara melawan hukum.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kerangka tata kelola BUMD. Penerapannya dalam perkara tertentu tetap bergantung pada fakta, dokumen dan pembuktian yang disampaikan dalam proses hukum.
Lebih lanjut, KDS menyebut Pemkab Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Keterangan, dokumen dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.
KDS menegaskan kehadirannya dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus penghormatan terhadap proses hukum.
“Saya hadir untuk memenuhi kewajiban dan memberikan keterangan sesuai kapasitas saya. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.
Perkara PT BDS masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Pemkab Bandung menyerahkan proses pembuktian dan penilaian hukum kepada lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan.***







