Bale Bandung

Pemkab Terima Hibah Gedung Eks PA Cimahi

×

Pemkab Terima Hibah Gedung Eks PA Cimahi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah eks Gedung PA Cimahi di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/19).
Penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah eks Gedung PA Cimahi di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/19).

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung menerima hibah aset gedung eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi. Hibah tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, dari Sekretaris PA Cimahi Ita Sasmita.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi kami, juga PA Cimahi. Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pada hari ini dilaksanakan final penyerahan gedung eks PA Cimahi,” ungkap Sekda di sela penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/19).

Sementara PA Cimahi sendiri telah mendapat alokasi tanah dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pengelola barang, pengguna aset dan anggaran, sekda berharap dengan adanya separasi lokasi PA Cimahi secara independen tersebut, pelayanan publik yang dilakukan PA Cimahi semakin cepat dan lebih baik.

Pemindahan aset menjadi poin yang cukup penting, oleh karenanya ia akan mengarahkan Badan Aset Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pencatatan aset. Setelah dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) selanjutnya akan dimanfaatkan pemkab sebagai gedung pemerintahan.

“Saat ini perhitungannya sudah jelas dan dapat merubah neraca kita. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Bandung, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PA Cimahi atas kerjasama dan kebersamaannya selama ini,” ucapnya.

Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana menambahkan, proses pengalihan status dari barang milik negara jadi barang milik daerah, baru pertama kali dilakukan Pemkab Bandung. Pada tahun 2017 saat ia masih menjabat sebagai Asisten Administrasi, bupati memerintahkannya untuk mengajukan permohonan hibah gedung tersebut.

“Permohonannya sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur pengelolaan barang milik daerah atau negara diawali dengan permohonan dari bupati, kemudian kesanggupan untuk menerima barang tersebut,” tutur Kepala BKAD.

Setelah permohonan dikirimkan ke PA, dan PA memproses ke Mahkamah Agung (MA), kemudian MA mengajukannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat. Selanjutnya DJKN Jabar merekomendasikan untuk dilakukan proses penghibahan, dengan batas waktu sejak tertanggal dikeluarkannya keputusan, sampai tiga bulan ke depan. Hal ini diperkuat pula dengan PA Cimahi yang telah memiliki bangunan di luar Komplek Perkantoran Pemkab Bandung.

“Ini kebetulan baru bulan kedua, belum melewati batas waktu. Maka saat inilah kami menerima barang tersebut yaitu berupa eks Gedung PA Cimahi yang berada di dalam Komplek Perkantoran Pemkab Bandung. Karena status tanahnya milik kami, maka semua bangunan ini berpindah pengelolaannya,” jelas Diar didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Permadhi Agus Bintoro.

Sementara itu Ketua PA Kota Cimahi Drs. H. Dudung menuturkan, pada tahun 2005 dibangun gedung PA Cimahi di dalam Komplek Pemkab Bandung. Sesuai keputusan presiden (kepres) PA Cimahi harus kembali ke Cimahi, karena tidak bisa berdiri di atas tanah Pemkab Bandung.

“Kami diberi waktu sekitar empat bulan, untuk menyelesaikan segala macam hal menyangkut pemindahan ini. Seiring pemecahan PA Cimahi dan Soreang, proses itu bergulir. Kami juga mengharapkan proses yang cepat, namun ternyata karena ini menyangkut Kanwil DJKN, maka surat DJKN baru keluar pada tanggal 10 April 2019,” tutur Ketua PA Cimahi.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Dalam naskah Kidung Sundayana, Bubat bukan sekadar perang. Ia adalah dakwaan berdarah terhadap mahapatih yang mengubah perkawinan menjadi penaklukan. Perang Bubat sering datang kepada kita dalam kalimat-kalimat pendek. Dalam Carita Parahyangan, ia hanya muncul sebagai jejak singkat: orang-orang berperang di Majapahit. Dalam Pararaton, ia dicatat lebih terang, tetapi tetap ringkas: ada peristiwa Pasunda […]

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Pangeran Wastu Kancana ditinggal wafat ayahnya, Prabu Maharaja Linggabuana, ketika ia berusia 9 tahun. Ayahnya meninggal dalam Perang Bubat tahun 1357 M. Karena Wastu masih terlalu muda untuk menjadi Raja Sunda, pemerintahan lalu dipegang oleh pamannya, Sang Bunisora, sebagai pejabat sementara raja. Perang Bubat bukan cuma tragedi gugurnya Prabu Linggabuana, Dyah Pitaloka, dan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Desakan itu disampaikan menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei. Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan evaluasi diperlukan karena sejumlah program […]

Bale Bandung

PARARATON umumnya diartikan sebagai “Kitab Para Ratu”. Akar katanya adalah ratu. Dalam Jawa Kuno/Jawa Pertengahan, ratu tidak selalu berarti “ratu perempuan” seperti dalam bahasa Indonesia modern. Ratu bisa berarti penguasa, raja, raja perempuan, atau monark. Jadi lebih aman diterjemahkan sebagai penguasa kerajaan. Sumber ringkas juga menjelaskan Pararaton berasal dari “para ratu” yang berarti para penguasa, […]

Bale Bandung

balebandung.com – Tragedi Bubat tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai kisah cinta yang gagal. Di balik rencana pernikahan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, dengan putri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi, ada perkara yang jauh lebih keras: kehormatan sebuah kerajaan yang dipaksa masuk ke dalam kalkulasi politik kekuasaan. Di titik itulah nama Gajah Mada tidak bisa dilepaskan. Ia bukan […]