SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap intervensi mampu menuntaskan persoalan rumah sesuai tingkat kerusakannya.
“Program rehab Rutilahu untuk 4.718 unit rumah pada tahun 2026 perlu beberapa penajaman agar tepat sasaran dan tepat manfaat. Program ini tidak hanya sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga harus tuntas secara kualitas,” ujar Hailuki di Soreang, Senin (28/9/2026).
Menurut Hailuki, salah satu penajaman yang diperlukan adalah membuat klasifikasi nilai bantuan berdasarkan kondisi kerusakan rumah dan kemampuan ekonomi penerima manfaat. Dengan demikian, besaran bantuan tidak dipukul rata untuk seluruh penerima.
Ia menilai bantuan Rp25 juta per rumah berpotensi tidak mencukupi untuk rumah dengan tingkat kerusakan berat, terlebih harga material bangunan dan upah pekerja mengalami kenaikan.
“Jangan dipukul rata anggaran rehab Rp25 juta untuk semua rumah. Rumah yang kerusakannya ringan atau sedang tentu berbeda kebutuhannya dengan rumah yang rusak parah,” katanya.
Luki khawatir, bantuan dengan nilai yang sama untuk tingkat kerusakan berbeda justru membuat proses rehabilitasi tidak selesai. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila penerima manfaat tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menutup kekurangan biaya pembangunan.
“Untuk rumah yang rusak parah, dengan anggaran Rp25 juta per rumah sudah tentu tidak akan bisa tuntas. Akibatnya rehab menjadi mangkrak karena kekurangan biaya, sementara warga yang menempatinya tidak punya kemampuan ekonomi untuk menuntaskan,” ujarnya.
Karena itu, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR Kabupaten Bandung ini mendorong pola penganggaran Rutilahu berbasis kondisi riil bangunan. Ia mencontohkan adanya klasifikasi bantuan, seperti rumah rusak sedang mendapatkan bantuan Rp25 juta, sedangkan rumah dengan kerusakan parah memperoleh alokasi hingga Rp50 juta.
Menurut dia, skema tersebut bukan semata soal menambah anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah bantuan menghasilkan perubahan nyata terhadap kualitas hunian warga.
“Anggaran rehab Rutilahu sebaiknya berbasis kepada kondisi riil kerusakan rumah. Bisa dibuat klasifikasi, misalnya rehab rumah rusak sedang Rp25 juta dan rumah rusak parah Rp50 juta,” katanya.
Program Rutilahu sendiri menjadi salah satu prioritas Pemkab Bandung. Berdasarkan pemberitaan terbaru, Pemkab Bandung menargetkan perbaikan 4.718 unit Rutilahu pada 2026 melalui kolaborasi APBN, APBD Kabupaten Bandung melalui Disperkimtan dan DPMD, serta dukungan CSR. Pemkab juga mencatat 32.871 unit Rutilahu telah diperbaiki sepanjang 2021–2025.
Dokumen Disperkimtan Kabupaten Bandung juga menunjukkan bahwa penanganan rumah tidak layak huni sebelumnya telah menggunakan beberapa skema dan besaran bantuan. Pada 2025, misalnya, penanganan melalui Dana Siap Pakai BNPB mencakup kategori rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta per unit.
Bagi Luki, pola klasifikasi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan program Rutilahu Kabupaten Bandung agar bantuan lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah.
“Dengan adanya klasifikasi khusus tersebut saya yakin akan lebih efektif menghadirkan tempat tinggal layak bagi warga yang membutuhkan. Dengan demikian program rehab Rutilahu dapat benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat,” pungkasnya.***







