Bale Bandung

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

×

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Balebandung.com – Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) menggelar sidang kasus dugaan penyerobotan tanah milik Syaiful Bachri, yang berlokasi di Jalan Sindang Subur RT 01 RW 015 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (30/3/2022).

Fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi fakta yang dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi 2 untuk kesaksian perihal tanah tersebut adalah Mohamad Amin, warga asli desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam kesaksiannya, Amin mengaku dirinya tidak mengenal Djedjen Teteng. Tapi ia juga mengau pernah kedatangan Djedjen Teteng ketika menanyakan apakah tanah ini mau dijual.

“Waktu itu saya jawab, ya akan dijual. Silahkan menghubungi pemiliknya saja. Kebetulan kalau saya hanya menjaga lahan sambil memelihara kambing,” ungkap Amin.

Namun sekitar seminggu kemudian Djedjen Teteng kembali lagi bersama rombongan ormas. Mereka membawa dan memasang banner bertuliskan “Tanah Ini Milik Djedjen Teteng”.

“Saya jadi bingung dan langsung menghubungi Pak Syaiful sebagai majikan saya dan pemilik tanah. Karena saya memelihara kambing dan bercocok tanam atas seijin pemilik tanah, ujar Amin di muka persidangan.

Amin mengatakan, sejak kecil dirinya tinggal dan bermain dekat lahan tersebut hingga saat ini. Ia pun mengaku tahu runtutan kepemilikan lahan tersebut.

“Saya tahu tanah yang saya tempati sudah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Nadya Adilla Putri dengan nomer SHM 959 /Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain itu pernah ditanyakan pula oleh Majelis Hakim tentang Letter C Kohir 397. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan adalah Sertifikat Hak Milik no 959 Desa Tugu Selatan, yang berawal dari Girik Letter C Kohir Nomor 2215.

Baca Juga  Kuasa Hukum Cakades Kertajaya Layangkan Gugatan ke PTUN

Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah dari Terry Kassen Tanizar oleh Syaiful pada tanggal 20 Desember 2012. Tanah seluas 4.855 meter persegi dan telah menjadi Sertifikat Hak Milik no. 959 /Desa Tugu Selatan.

Lalu Sertifikat Hak Milik tersebut oleh Syaiful dibaliknamakan atas nama putrinya bernama Nadya Adilla Putri dan SHM tersebut merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik Letter C Kohir No 2215 .

Namun tiba-tiba pada tanggal 17 Juli 2021 ada serombongan ormas (organisasi masyarakat) yang memaksa masuk untuk menguasai tanah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata M Amin, yang datang adalah Djedjen Teteng bersama rombongan ormas yang dibawanya. Amin mengatakan mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Djedjen Teteng dengan membawa bukti kepemilikan berupa Draft Akta Jual -Beli.

Draft itu konon belum bernomor dan bertanggal serta belum terdaftar di Kantor Desa Tugu Selatan maupun di kantor kecamatan, dengan Nomor Kohir 397. Draft juga baru di tanda tangani pada bulan Juni 2021 oleh Mantan Kepala Desa Tugu Selatan H Arifin Azis, yang sudah lama tidak menjabat sejak tahun 1994 – 2021. Dalam draft surat tersebut juga ada tanda tangan pihak penjual H. Munajat Kurtubi dan pihak pembeli Teteng Djedjen dan mantan Kades Arifin Aziz.

Atas kejadian penyerobotan tanah tersebut, maka Syaiful melapor ke Polres Kabupaten Bogor , hingga pihak Polres Bogor menindak lanjuti laporan tersebut.

Namun pada tanggal 5 Februari 2022, muncul surat panggilan dari PTUN Bandung dengan surat panggilan No 127 / G / 2021 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Surat memanggil Nadya Adilla Putri disebut terkait pihak ketiga, dengan penggugat H Djedjen Teteng melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Nih, Penilaian Para Pengamat tentang Debat Publik Pilbup Bandung

Pada kesempatan ini Nadya Adilla Putri memberikan kuasa kepada H. Abd. Rahim  Hasibuan SH, MH & Partners Advokat / Pengacara. Sedangkan Djedjen Teteng menyerahkan kuasa kepada DR . H. Yusuf Asyid, SH. MH & Rekan, Advokat/Pengacara.

Menanggapi hal ini, Saksi Ahli Zaenal Mutaqin, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, sebagai ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh kuasa penggugat, mengatakan peradilan ini tidak dapat dilakukan di PTUN , tetapi harus di peradilan umum.

“Karena ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Zaenal Mutaqin di persidangan PTUN Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]