Bale Bandung

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

×

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Balebandung.com – Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) menggelar sidang kasus dugaan penyerobotan tanah milik Syaiful Bachri, yang berlokasi di Jalan Sindang Subur RT 01 RW 015 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (30/3/2022).

Fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi fakta yang dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi 2 untuk kesaksian perihal tanah tersebut adalah Mohamad Amin, warga asli desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam kesaksiannya, Amin mengaku dirinya tidak mengenal Djedjen Teteng. Tapi ia juga mengau pernah kedatangan Djedjen Teteng ketika menanyakan apakah tanah ini mau dijual.

“Waktu itu saya jawab, ya akan dijual. Silahkan menghubungi pemiliknya saja. Kebetulan kalau saya hanya menjaga lahan sambil memelihara kambing,” ungkap Amin.

Namun sekitar seminggu kemudian Djedjen Teteng kembali lagi bersama rombongan ormas. Mereka membawa dan memasang banner bertuliskan “Tanah Ini Milik Djedjen Teteng”.

“Saya jadi bingung dan langsung menghubungi Pak Syaiful sebagai majikan saya dan pemilik tanah. Karena saya memelihara kambing dan bercocok tanam atas seijin pemilik tanah, ujar Amin di muka persidangan.

Amin mengatakan, sejak kecil dirinya tinggal dan bermain dekat lahan tersebut hingga saat ini. Ia pun mengaku tahu runtutan kepemilikan lahan tersebut.

“Saya tahu tanah yang saya tempati sudah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Nadya Adilla Putri dengan nomer SHM 959 /Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain itu pernah ditanyakan pula oleh Majelis Hakim tentang Letter C Kohir 397. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan adalah Sertifikat Hak Milik no 959 Desa Tugu Selatan, yang berawal dari Girik Letter C Kohir Nomor 2215.

Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah dari Terry Kassen Tanizar oleh Syaiful pada tanggal 20 Desember 2012. Tanah seluas 4.855 meter persegi dan telah menjadi Sertifikat Hak Milik no. 959 /Desa Tugu Selatan.

Lalu Sertifikat Hak Milik tersebut oleh Syaiful dibaliknamakan atas nama putrinya bernama Nadya Adilla Putri dan SHM tersebut merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik Letter C Kohir No 2215 .

Namun tiba-tiba pada tanggal 17 Juli 2021 ada serombongan ormas (organisasi masyarakat) yang memaksa masuk untuk menguasai tanah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata M Amin, yang datang adalah Djedjen Teteng bersama rombongan ormas yang dibawanya. Amin mengatakan mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Djedjen Teteng dengan membawa bukti kepemilikan berupa Draft Akta Jual -Beli.

Draft itu konon belum bernomor dan bertanggal serta belum terdaftar di Kantor Desa Tugu Selatan maupun di kantor kecamatan, dengan Nomor Kohir 397. Draft juga baru di tanda tangani pada bulan Juni 2021 oleh Mantan Kepala Desa Tugu Selatan H Arifin Azis, yang sudah lama tidak menjabat sejak tahun 1994 – 2021. Dalam draft surat tersebut juga ada tanda tangan pihak penjual H. Munajat Kurtubi dan pihak pembeli Teteng Djedjen dan mantan Kades Arifin Aziz.

Atas kejadian penyerobotan tanah tersebut, maka Syaiful melapor ke Polres Kabupaten Bogor , hingga pihak Polres Bogor menindak lanjuti laporan tersebut.

Namun pada tanggal 5 Februari 2022, muncul surat panggilan dari PTUN Bandung dengan surat panggilan No 127 / G / 2021 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Surat memanggil Nadya Adilla Putri disebut terkait pihak ketiga, dengan penggugat H Djedjen Teteng melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan ini Nadya Adilla Putri memberikan kuasa kepada H. Abd. Rahim  Hasibuan SH, MH & Partners Advokat / Pengacara. Sedangkan Djedjen Teteng menyerahkan kuasa kepada DR . H. Yusuf Asyid, SH. MH & Rekan, Advokat/Pengacara.

Menanggapi hal ini, Saksi Ahli Zaenal Mutaqin, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, sebagai ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh kuasa penggugat, mengatakan peradilan ini tidak dapat dilakukan di PTUN , tetapi harus di peradilan umum.

“Karena ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Zaenal Mutaqin di persidangan PTUN Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) Kota Bandung resmi mengeluarkan pernyataan sikap strategis usai menuntaskan gelaran Seminar Nasional Intelektual Muslim (SNIM) 2026 di Bandung. Pernyataan sikap tersebut dirumuskan bersama seluruh jajaran akademisi, praktisi, dan elemen intelektual yang hadir merespons dinamika transformasi global serta pesatnya perkembangan teknologi modern. Dalam dokumen resminya, HILMI Kota Bandung […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi sinergi Kodim 0624/Kabupaten Bandung dan PT Hierrotama Indojaya dalam mendorong inovasi pengolahan sampah melalui MOTAH (Mesin Olah Runtah). Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring Incinerator MOTAH di PT Hierrotama Indojaya, Kecamatan Kutawaringin, Rabu (12/8/2026). “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, saya menyampaikan apresiasi dan terima […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan aplikasi Toko Digital Bedas sekaligus meresmikan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung. Peluncuran tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui transformasi digital. Bupati mengatakan inovasi berbasis teknologi menjadi bagian penting dalam menghadapi era transformasi digital sekaligus menyongsong Indonesia Emas 2045. Menurutnya, […]

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan tiga titik tanggul Sungai Cisungalah yang belum selesai diperbaiki segera ditangani sebelum musim hujan. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri tasyakur binikmat atas rampungnya sebagian program normalisasi Sungai Cisungalah sepanjang 5 kilometer di kawasan SDN Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Selasa (11/8/2026). Dari 13 titik Tembok Penahan Tanah (TPT) […]

Bale Bandung

BALERAME, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kekeringan, krisis air bersih, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Hal tersebut disampaikan bupati yang akrab disapa KDS saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Kabupaten Bandung di Dome Balerame, Soreang, Selasa (11/8/2026). […]

Bale Bandung

balebandung.com – Pilihan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang terus bekerja, meski diserang berbagai fitnah, memberi pesan kuat tentang sosok pemimpin daerah yang tulus, sabar dan tegar yang dibutuhkan rakyat. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, kepada pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menanggapi pertanyaan wartawan soal gencarnya serangan beraroma […]