Bale Bandung

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

×

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Balebandung.com – Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) menggelar sidang kasus dugaan penyerobotan tanah milik Syaiful Bachri, yang berlokasi di Jalan Sindang Subur RT 01 RW 015 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (30/3/2022).

Fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi fakta yang dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi 2 untuk kesaksian perihal tanah tersebut adalah Mohamad Amin, warga asli desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam kesaksiannya, Amin mengaku dirinya tidak mengenal Djedjen Teteng. Tapi ia juga mengau pernah kedatangan Djedjen Teteng ketika menanyakan apakah tanah ini mau dijual.

“Waktu itu saya jawab, ya akan dijual. Silahkan menghubungi pemiliknya saja. Kebetulan kalau saya hanya menjaga lahan sambil memelihara kambing,” ungkap Amin.

Namun sekitar seminggu kemudian Djedjen Teteng kembali lagi bersama rombongan ormas. Mereka membawa dan memasang banner bertuliskan “Tanah Ini Milik Djedjen Teteng”.

“Saya jadi bingung dan langsung menghubungi Pak Syaiful sebagai majikan saya dan pemilik tanah. Karena saya memelihara kambing dan bercocok tanam atas seijin pemilik tanah, ujar Amin di muka persidangan.

Amin mengatakan, sejak kecil dirinya tinggal dan bermain dekat lahan tersebut hingga saat ini. Ia pun mengaku tahu runtutan kepemilikan lahan tersebut.

“Saya tahu tanah yang saya tempati sudah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Nadya Adilla Putri dengan nomer SHM 959 /Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain itu pernah ditanyakan pula oleh Majelis Hakim tentang Letter C Kohir 397. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan adalah Sertifikat Hak Milik no 959 Desa Tugu Selatan, yang berawal dari Girik Letter C Kohir Nomor 2215.

Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah dari Terry Kassen Tanizar oleh Syaiful pada tanggal 20 Desember 2012. Tanah seluas 4.855 meter persegi dan telah menjadi Sertifikat Hak Milik no. 959 /Desa Tugu Selatan.

Lalu Sertifikat Hak Milik tersebut oleh Syaiful dibaliknamakan atas nama putrinya bernama Nadya Adilla Putri dan SHM tersebut merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik Letter C Kohir No 2215 .

Namun tiba-tiba pada tanggal 17 Juli 2021 ada serombongan ormas (organisasi masyarakat) yang memaksa masuk untuk menguasai tanah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata M Amin, yang datang adalah Djedjen Teteng bersama rombongan ormas yang dibawanya. Amin mengatakan mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Djedjen Teteng dengan membawa bukti kepemilikan berupa Draft Akta Jual -Beli.

Draft itu konon belum bernomor dan bertanggal serta belum terdaftar di Kantor Desa Tugu Selatan maupun di kantor kecamatan, dengan Nomor Kohir 397. Draft juga baru di tanda tangani pada bulan Juni 2021 oleh Mantan Kepala Desa Tugu Selatan H Arifin Azis, yang sudah lama tidak menjabat sejak tahun 1994 – 2021. Dalam draft surat tersebut juga ada tanda tangan pihak penjual H. Munajat Kurtubi dan pihak pembeli Teteng Djedjen dan mantan Kades Arifin Aziz.

Atas kejadian penyerobotan tanah tersebut, maka Syaiful melapor ke Polres Kabupaten Bogor , hingga pihak Polres Bogor menindak lanjuti laporan tersebut.

Namun pada tanggal 5 Februari 2022, muncul surat panggilan dari PTUN Bandung dengan surat panggilan No 127 / G / 2021 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Surat memanggil Nadya Adilla Putri disebut terkait pihak ketiga, dengan penggugat H Djedjen Teteng melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan ini Nadya Adilla Putri memberikan kuasa kepada H. Abd. Rahim  Hasibuan SH, MH & Partners Advokat / Pengacara. Sedangkan Djedjen Teteng menyerahkan kuasa kepada DR . H. Yusuf Asyid, SH. MH & Rekan, Advokat/Pengacara.

Menanggapi hal ini, Saksi Ahli Zaenal Mutaqin, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, sebagai ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh kuasa penggugat, mengatakan peradilan ini tidak dapat dilakukan di PTUN , tetapi harus di peradilan umum.

“Karena ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Zaenal Mutaqin di persidangan PTUN Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki mengusulkan pembentukan unit bank sampah di setiap rukun warga (RW) sebagai langkah konkret mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus memperkuat budaya pengelolaan sampah di masyarakat. Menurut Hailuki, penanganan darurat sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan kekompakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Mapolresta Bandung, Rabu (1/7/2026). “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, Pak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menegaskan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi jajaran Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Pesan itu disampaikan Aldi saat memimpin upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolresta Bandung, Rabu, 1 Juli 2026. Menurut Aldi, tantangan tugas kepolisian terus berkembang sehingga Polri […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi aparatur desa dalam implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta penerapan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara profesional karena seluruh […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPST Oxbow Cicukang mulai memasuki tahap percepatan. Hal itu ditandai dengan kunjungan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama perwakilan investor asal China ke lokasi proyek di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Selasa (30/6/2026). Menurut bupati yang akrab disapa […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Sebanyak 123 personel Polresta Bandung yang terdiri atas perwira dan bintara resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upacara kenaikan pangkat digelar di Lapangan Apel Mapolresta Bandung, Senin (30/6/2026), dihadiri Wakapolresta […]