Bale Bandung

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

×

PTUN Bandung Gelar Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Balebandung.com – Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) menggelar sidang kasus dugaan penyerobotan tanah milik Syaiful Bachri, yang berlokasi di Jalan Sindang Subur RT 01 RW 015 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (30/3/2022).

Fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi fakta yang dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi 2 untuk kesaksian perihal tanah tersebut adalah Mohamad Amin, warga asli desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam kesaksiannya, Amin mengaku dirinya tidak mengenal Djedjen Teteng. Tapi ia juga mengau pernah kedatangan Djedjen Teteng ketika menanyakan apakah tanah ini mau dijual.

“Waktu itu saya jawab, ya akan dijual. Silahkan menghubungi pemiliknya saja. Kebetulan kalau saya hanya menjaga lahan sambil memelihara kambing,” ungkap Amin.

Namun sekitar seminggu kemudian Djedjen Teteng kembali lagi bersama rombongan ormas. Mereka membawa dan memasang banner bertuliskan “Tanah Ini Milik Djedjen Teteng”.

“Saya jadi bingung dan langsung menghubungi Pak Syaiful sebagai majikan saya dan pemilik tanah. Karena saya memelihara kambing dan bercocok tanam atas seijin pemilik tanah, ujar Amin di muka persidangan.

Amin mengatakan, sejak kecil dirinya tinggal dan bermain dekat lahan tersebut hingga saat ini. Ia pun mengaku tahu runtutan kepemilikan lahan tersebut.

“Saya tahu tanah yang saya tempati sudah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Nadya Adilla Putri dengan nomer SHM 959 /Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain itu pernah ditanyakan pula oleh Majelis Hakim tentang Letter C Kohir 397. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan adalah Sertifikat Hak Milik no 959 Desa Tugu Selatan, yang berawal dari Girik Letter C Kohir Nomor 2215.

Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah dari Terry Kassen Tanizar oleh Syaiful pada tanggal 20 Desember 2012. Tanah seluas 4.855 meter persegi dan telah menjadi Sertifikat Hak Milik no. 959 /Desa Tugu Selatan.

Lalu Sertifikat Hak Milik tersebut oleh Syaiful dibaliknamakan atas nama putrinya bernama Nadya Adilla Putri dan SHM tersebut merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik Letter C Kohir No 2215 .

Namun tiba-tiba pada tanggal 17 Juli 2021 ada serombongan ormas (organisasi masyarakat) yang memaksa masuk untuk menguasai tanah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata M Amin, yang datang adalah Djedjen Teteng bersama rombongan ormas yang dibawanya. Amin mengatakan mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Djedjen Teteng dengan membawa bukti kepemilikan berupa Draft Akta Jual -Beli.

Draft itu konon belum bernomor dan bertanggal serta belum terdaftar di Kantor Desa Tugu Selatan maupun di kantor kecamatan, dengan Nomor Kohir 397. Draft juga baru di tanda tangani pada bulan Juni 2021 oleh Mantan Kepala Desa Tugu Selatan H Arifin Azis, yang sudah lama tidak menjabat sejak tahun 1994 – 2021. Dalam draft surat tersebut juga ada tanda tangan pihak penjual H. Munajat Kurtubi dan pihak pembeli Teteng Djedjen dan mantan Kades Arifin Aziz.

Atas kejadian penyerobotan tanah tersebut, maka Syaiful melapor ke Polres Kabupaten Bogor , hingga pihak Polres Bogor menindak lanjuti laporan tersebut.

Namun pada tanggal 5 Februari 2022, muncul surat panggilan dari PTUN Bandung dengan surat panggilan No 127 / G / 2021 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Surat memanggil Nadya Adilla Putri disebut terkait pihak ketiga, dengan penggugat H Djedjen Teteng melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan ini Nadya Adilla Putri memberikan kuasa kepada H. Abd. Rahim  Hasibuan SH, MH & Partners Advokat / Pengacara. Sedangkan Djedjen Teteng menyerahkan kuasa kepada DR . H. Yusuf Asyid, SH. MH & Rekan, Advokat/Pengacara.

Menanggapi hal ini, Saksi Ahli Zaenal Mutaqin, Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, sebagai ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh kuasa penggugat, mengatakan peradilan ini tidak dapat dilakukan di PTUN , tetapi harus di peradilan umum.

“Karena ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Zaenal Mutaqin di persidangan PTUN Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Dalam naskah Kidung Sundayana, Bubat bukan sekadar perang. Ia adalah dakwaan berdarah terhadap mahapatih yang mengubah perkawinan menjadi penaklukan. Perang Bubat sering datang kepada kita dalam kalimat-kalimat pendek. Dalam Carita Parahyangan, ia hanya muncul sebagai jejak singkat: orang-orang berperang di Majapahit. Dalam Pararaton, ia dicatat lebih terang, tetapi tetap ringkas: ada peristiwa Pasunda […]

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Pangeran Wastu Kancana ditinggal wafat ayahnya, Prabu Maharaja Linggabuana, ketika ia berusia 9 tahun. Ayahnya meninggal dalam Perang Bubat tahun 1357 M. Karena Wastu masih terlalu muda untuk menjadi Raja Sunda, pemerintahan lalu dipegang oleh pamannya, Sang Bunisora, sebagai pejabat sementara raja. Perang Bubat bukan cuma tragedi gugurnya Prabu Linggabuana, Dyah Pitaloka, dan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Desakan itu disampaikan menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei. Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan evaluasi diperlukan karena sejumlah program […]

Bale Bandung

PARARATON umumnya diartikan sebagai “Kitab Para Ratu”. Akar katanya adalah ratu. Dalam Jawa Kuno/Jawa Pertengahan, ratu tidak selalu berarti “ratu perempuan” seperti dalam bahasa Indonesia modern. Ratu bisa berarti penguasa, raja, raja perempuan, atau monark. Jadi lebih aman diterjemahkan sebagai penguasa kerajaan. Sumber ringkas juga menjelaskan Pararaton berasal dari “para ratu” yang berarti para penguasa, […]

Bale Bandung

balebandung.com – Tragedi Bubat tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai kisah cinta yang gagal. Di balik rencana pernikahan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, dengan putri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi, ada perkara yang jauh lebih keras: kehormatan sebuah kerajaan yang dipaksa masuk ke dalam kalkulasi politik kekuasaan. Di titik itulah nama Gajah Mada tidak bisa dilepaskan. Ia bukan […]