Bale Bandung

Bupati Bandung Sebut 17.000 Hektare Lahan Sawah yang Dilindungi

×

Bupati Bandung Sebut 17.000 Hektare Lahan Sawah yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bersama para pengusaha atau pengembang saat audensi di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022)./bbw/bbcom/

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna melaksanakan audensi dengan sejumlah pengusaha atau pengembang di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022).

Hal itu berkaitan dengan Pemkab Bandung sedang berupaya untuk memfasilitasi para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning, untuk tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kebijakan pemerintah pusat ini dalam rangka mempertahankan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau sawah abadi, dalam rangka ketahanan pangan nasional. Sementara lahan sawah abadi seluas 17.000 hektare yang ada di Kabupaten Bandung itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus bagaimana untuk bisa mempertahankan ketahanan pangan, karena Jawa Barat dijadikan lumbung ketahanan pangan.

“Untuk itu, kita mengundang para pengusaha atau pengembang supaya mengetahui bahwa pemerintah sedang berupaya bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan tersebut. Hal ini salah satu solusi untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan usai menerima audensi para pengusaha atau pengembang di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022).

Dadang Supriatna mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, ada selisih luas lahan LSD Kabupaten Bandung, yang menurut kementerian mencapai 27 ribu hektare LSD.

Padahal, kata Bupati Bandung, lahan LSD Kabupaten Bandung eksisting saat ini mencapai 17 ribu hektare.

“Sementara 10 ribu hektar lainnya sudah zona kuning dan dalam persiapan pengembangan wilayah oleh para pengusaha yang sudah menyiapkan business development,” kata Dadang Supriatna.

Untuk itu yang tersisa 10 ribu hektare atau yang masuk zona kuning, para pemilik lahan atau pengembang harus segera melampirkan bukti-bukti kepemilikan lahannya dan menunjukan progres pengembangan pembangunan wilayahnya.

“Karena itu kami mendorong kepada para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning itu dalam tiga hari ini untuk segera melengkapi berbagai dokumen dan bukti-bukti eksisting, bahwa lahannya itu siap untuk segera dikembangkan,” jelasnya.

Jangan sampai, imbuh Dadang Supriatna, dalam penentuan luas LSD oleh pemerintah pusat ini nantinya ada pihak yang merasa dirugikan karena status lahan yang siap dikembangankan itu dijadikan zona hijau.

“Karena memang sejak delapan bulan yang lalu kita sudah menyelesaikan pembahasan Raperda RT/RW ini, yang tadinya luas LSD 30 ribu hektar, ternyata setelah dilihat eksisting di lapangan itu tinggal 17 ribu hektare,” ungkap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Ia berharap dalam tiga hari ke depan semua berkas dokumen kepemilikan bisa segera diselesaikan, sehingga pada Senin pekan depan sudah bisa dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN. Hal ini diperlukan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung yang baru.

“Wallahualam, nanti hari Senin pekan depan berapa keputusan yang disepakati luas LSD-nya apakah mencapai 10 ribu hektar atau 5 ribu hektar, tergantung dari hasil kelengkapan berkas persayaratan yang diajukan para pengembang sendiri,” tutur Kang DS.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan, lahan seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung itu adalah untuk pengembangan pembangunan. Sedangkan seluas 17.000 hektare adalah lahan sawah yang dilindungi atau lahan abadi.

“Para pengembang juga harus punya bukti bahwa kepemilikan lahannya akan dikembangkan, supaya tak jadi lahan tidur. Buat apa diaku-aku, tapi tak dikerjakan dan lebih baik dibangun, apalagi kalau sudah diuruk lahannya,” katanya.

Zeis mengungkapan, bahwa pertemuan dengan para pengembang atau pengusaha itu untuk menyampaikan kepada para pengusaha bahwa RT/RW belum bisa disahkan karena belum mendapatkan persetujuan dari kementerian. “Kalau RT/RW belum disahkan, para pengembang belum bisa dapat izin,” katanya.

Salah seorang perwakilan pengusaha, Deden, mengaku sangat berterima kasih kepada Bupati Bandung karena bersedia memfasilitasi para pengembang untuk menyelamatkan lahan miliknya agar tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki mengusulkan pembentukan unit bank sampah di setiap rukun warga (RW) sebagai langkah konkret mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus memperkuat budaya pengelolaan sampah di masyarakat. Menurut Hailuki, penanganan darurat sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan kekompakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Mapolresta Bandung, Rabu (1/7/2026). “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, Pak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menegaskan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi jajaran Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Pesan itu disampaikan Aldi saat memimpin upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolresta Bandung, Rabu, 1 Juli 2026. Menurut Aldi, tantangan tugas kepolisian terus berkembang sehingga Polri […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi aparatur desa dalam implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta penerapan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara profesional karena seluruh […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPST Oxbow Cicukang mulai memasuki tahap percepatan. Hal itu ditandai dengan kunjungan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama perwakilan investor asal China ke lokasi proyek di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Selasa (30/6/2026). Menurut bupati yang akrab disapa […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Sebanyak 123 personel Polresta Bandung yang terdiri atas perwira dan bintara resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upacara kenaikan pangkat digelar di Lapangan Apel Mapolresta Bandung, Senin (30/6/2026), dihadiri Wakapolresta […]