Bale Bandung

Bupati Bandung Sebut 17.000 Hektare Lahan Sawah yang Dilindungi

×

Bupati Bandung Sebut 17.000 Hektare Lahan Sawah yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bersama para pengusaha atau pengembang saat audensi di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022)./bbw/bbcom/

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna melaksanakan audensi dengan sejumlah pengusaha atau pengembang di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022).

Hal itu berkaitan dengan Pemkab Bandung sedang berupaya untuk memfasilitasi para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning, untuk tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kebijakan pemerintah pusat ini dalam rangka mempertahankan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau sawah abadi, dalam rangka ketahanan pangan nasional. Sementara lahan sawah abadi seluas 17.000 hektare yang ada di Kabupaten Bandung itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus bagaimana untuk bisa mempertahankan ketahanan pangan, karena Jawa Barat dijadikan lumbung ketahanan pangan.

“Untuk itu, kita mengundang para pengusaha atau pengembang supaya mengetahui bahwa pemerintah sedang berupaya bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan tersebut. Hal ini salah satu solusi untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan usai menerima audensi para pengusaha atau pengembang di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022).

Dadang Supriatna mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, ada selisih luas lahan LSD Kabupaten Bandung, yang menurut kementerian mencapai 27 ribu hektare LSD.

Padahal, kata Bupati Bandung, lahan LSD Kabupaten Bandung eksisting saat ini mencapai 17 ribu hektare.

“Sementara 10 ribu hektar lainnya sudah zona kuning dan dalam persiapan pengembangan wilayah oleh para pengusaha yang sudah menyiapkan business development,” kata Dadang Supriatna.

Untuk itu yang tersisa 10 ribu hektare atau yang masuk zona kuning, para pemilik lahan atau pengembang harus segera melampirkan bukti-bukti kepemilikan lahannya dan menunjukan progres pengembangan pembangunan wilayahnya.

Baca Juga  Target PAD Kabupaten Bandung Tahun 2022 Sebesar Rp 1,2 Triliun

“Karena itu kami mendorong kepada para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning itu dalam tiga hari ini untuk segera melengkapi berbagai dokumen dan bukti-bukti eksisting, bahwa lahannya itu siap untuk segera dikembangkan,” jelasnya.

Jangan sampai, imbuh Dadang Supriatna, dalam penentuan luas LSD oleh pemerintah pusat ini nantinya ada pihak yang merasa dirugikan karena status lahan yang siap dikembangankan itu dijadikan zona hijau.

“Karena memang sejak delapan bulan yang lalu kita sudah menyelesaikan pembahasan Raperda RT/RW ini, yang tadinya luas LSD 30 ribu hektar, ternyata setelah dilihat eksisting di lapangan itu tinggal 17 ribu hektare,” ungkap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Ia berharap dalam tiga hari ke depan semua berkas dokumen kepemilikan bisa segera diselesaikan, sehingga pada Senin pekan depan sudah bisa dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN. Hal ini diperlukan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung yang baru.

“Wallahualam, nanti hari Senin pekan depan berapa keputusan yang disepakati luas LSD-nya apakah mencapai 10 ribu hektar atau 5 ribu hektar, tergantung dari hasil kelengkapan berkas persayaratan yang diajukan para pengembang sendiri,” tutur Kang DS.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan, lahan seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung itu adalah untuk pengembangan pembangunan. Sedangkan seluas 17.000 hektare adalah lahan sawah yang dilindungi atau lahan abadi.

“Para pengembang juga harus punya bukti bahwa kepemilikan lahannya akan dikembangkan, supaya tak jadi lahan tidur. Buat apa diaku-aku, tapi tak dikerjakan dan lebih baik dibangun, apalagi kalau sudah diuruk lahannya,” katanya.

Zeis mengungkapan, bahwa pertemuan dengan para pengembang atau pengusaha itu untuk menyampaikan kepada para pengusaha bahwa RT/RW belum bisa disahkan karena belum mendapatkan persetujuan dari kementerian. “Kalau RT/RW belum disahkan, para pengembang belum bisa dapat izin,” katanya.

Baca Juga  Ngeri !! Sehari, Disdamkar Kab Bandung Tangkap 2 Ular Kobra di Rumah Warga

Salah seorang perwakilan pengusaha, Deden, mengaku sangat berterima kasih kepada Bupati Bandung karena bersedia memfasilitasi para pengembang untuk menyelamatkan lahan miliknya agar tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pemkab Bandung bekerjasama dengan Lanud Sulaiman dan Lanud Husein Sastranegara merealisasikan teknik penebaran benih pohon melalui udara secara massif dengan menggunakan pesawat, Sabtu 31 Januari 2026. Teknik yang disebut aeroseeding ini membawa 8 ton benih pohon berupa biji-bijian pohon keras maupun buah-buahan untuk disebar dengan menggunakan pesawat. Penebaran dilakukan ke lahan-lahan kritis […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]