Bale Bandung

Bupati Bandung Sebut 17.000 Hektare Lahan Sawah yang Dilindungi

×

Bupati Bandung Sebut 17.000 Hektare Lahan Sawah yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bersama para pengusaha atau pengembang saat audensi di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022)./bbw/bbcom/

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna melaksanakan audensi dengan sejumlah pengusaha atau pengembang di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022).

Hal itu berkaitan dengan Pemkab Bandung sedang berupaya untuk memfasilitasi para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning, untuk tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kebijakan pemerintah pusat ini dalam rangka mempertahankan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau sawah abadi, dalam rangka ketahanan pangan nasional. Sementara lahan sawah abadi seluas 17.000 hektare yang ada di Kabupaten Bandung itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus bagaimana untuk bisa mempertahankan ketahanan pangan, karena Jawa Barat dijadikan lumbung ketahanan pangan.

“Untuk itu, kita mengundang para pengusaha atau pengembang supaya mengetahui bahwa pemerintah sedang berupaya bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan tersebut. Hal ini salah satu solusi untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan usai menerima audensi para pengusaha atau pengembang di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Rabu (3/8/2022).

Dadang Supriatna mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, ada selisih luas lahan LSD Kabupaten Bandung, yang menurut kementerian mencapai 27 ribu hektare LSD.

Padahal, kata Bupati Bandung, lahan LSD Kabupaten Bandung eksisting saat ini mencapai 17 ribu hektare.

“Sementara 10 ribu hektar lainnya sudah zona kuning dan dalam persiapan pengembangan wilayah oleh para pengusaha yang sudah menyiapkan business development,” kata Dadang Supriatna.

Untuk itu yang tersisa 10 ribu hektare atau yang masuk zona kuning, para pemilik lahan atau pengembang harus segera melampirkan bukti-bukti kepemilikan lahannya dan menunjukan progres pengembangan pembangunan wilayahnya.

“Karena itu kami mendorong kepada para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning itu dalam tiga hari ini untuk segera melengkapi berbagai dokumen dan bukti-bukti eksisting, bahwa lahannya itu siap untuk segera dikembangkan,” jelasnya.

Jangan sampai, imbuh Dadang Supriatna, dalam penentuan luas LSD oleh pemerintah pusat ini nantinya ada pihak yang merasa dirugikan karena status lahan yang siap dikembangankan itu dijadikan zona hijau.

“Karena memang sejak delapan bulan yang lalu kita sudah menyelesaikan pembahasan Raperda RT/RW ini, yang tadinya luas LSD 30 ribu hektar, ternyata setelah dilihat eksisting di lapangan itu tinggal 17 ribu hektare,” ungkap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Ia berharap dalam tiga hari ke depan semua berkas dokumen kepemilikan bisa segera diselesaikan, sehingga pada Senin pekan depan sudah bisa dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN. Hal ini diperlukan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung yang baru.

“Wallahualam, nanti hari Senin pekan depan berapa keputusan yang disepakati luas LSD-nya apakah mencapai 10 ribu hektar atau 5 ribu hektar, tergantung dari hasil kelengkapan berkas persayaratan yang diajukan para pengembang sendiri,” tutur Kang DS.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan, lahan seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung itu adalah untuk pengembangan pembangunan. Sedangkan seluas 17.000 hektare adalah lahan sawah yang dilindungi atau lahan abadi.

“Para pengembang juga harus punya bukti bahwa kepemilikan lahannya akan dikembangkan, supaya tak jadi lahan tidur. Buat apa diaku-aku, tapi tak dikerjakan dan lebih baik dibangun, apalagi kalau sudah diuruk lahannya,” katanya.

Zeis mengungkapan, bahwa pertemuan dengan para pengembang atau pengusaha itu untuk menyampaikan kepada para pengusaha bahwa RT/RW belum bisa disahkan karena belum mendapatkan persetujuan dari kementerian. “Kalau RT/RW belum disahkan, para pengembang belum bisa dapat izin,” katanya.

Salah seorang perwakilan pengusaha, Deden, mengaku sangat berterima kasih kepada Bupati Bandung karena bersedia memfasilitasi para pengembang untuk menyelamatkan lahan miliknya agar tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Pangeran Wastu Kancana ditinggal wafat ayahnya, Prabu Maharaja Linggabuana, ketika ia berusia 9 tahun. Ayahnya meninggal dalam Perang Bubat tahun 1357 M. Karena Wastu masih terlalu muda untuk menjadi Raja Sunda, pemerintahan lalu dipegang oleh pamannya, Sang Bunisora, sebagai pejabat sementara raja. Perang Bubat bukan cuma tragedi gugurnya Prabu Linggabuana, Dyah Pitaloka, dan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Desakan itu disampaikan menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei. Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan evaluasi diperlukan karena sejumlah program […]

Bale Bandung

PARARATON umumnya diartikan sebagai “Kitab Para Ratu”. Akar katanya adalah ratu. Dalam Jawa Kuno/Jawa Pertengahan, ratu tidak selalu berarti “ratu perempuan” seperti dalam bahasa Indonesia modern. Ratu bisa berarti penguasa, raja, raja perempuan, atau monark. Jadi lebih aman diterjemahkan sebagai penguasa kerajaan. Sumber ringkas juga menjelaskan Pararaton berasal dari “para ratu” yang berarti para penguasa, […]

Bale Bandung

balebandung.com – Tragedi Bubat tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai kisah cinta yang gagal. Di balik rencana pernikahan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, dengan putri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi, ada perkara yang jauh lebih keras: kehormatan sebuah kerajaan yang dipaksa masuk ke dalam kalkulasi politik kekuasaan. Di titik itulah nama Gajah Mada tidak bisa dilepaskan. Ia bukan […]

Bale Bandung

Sebuah naskah tua dari daun lontar menyimpan ingatan panjang tentang Sunda. Namanya Carita Parahyangan. Naskah ini dikenal sebagai naskah anonim Sunda Kuno. Nama penulisnya tidak diketahui. Para ahli umumnya memperkirakan naskah ini disusun pada akhir abad ke-16, sekitar tahun 1580 M, tidak lama setelah masa akhir Pakuan Pajajaran. Dalam tradisi pernaskahan, naskah ini dikenal sebagai […]