Jumat, April 19, 2024
BerandaBale Kota BandungAda 67.772 Permintaan Izin Lewat Aplikasi Gampil

Ada 67.772 Permintaan Izin Lewat Aplikasi Gampil

Kepala Bidang Perizinan II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Darto (kanan) didampingi Kasubag Keuangan Program BPPT Nana Tursino saat kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung,Kamis (18/8). by Humas Pemkot Bandung
Kepala Bidang Perizinan II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Darto (kanan) didampingi Kasubag Keuangan Program BPPT Nana Tursino saat kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung,Kamis (18/8). by Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Kepala Bidang Perizinan II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Darto mengungkapkan terhitung Kamis (18/8/16) siang, 67.722 berkas digital telah masuk ke aplikasi GAMPIL dan menunggu validasi serta verifikasi untuk diproses.

Dari jumlah tersebut tidak semuanya dapat diproses, ada sekitar 25.293 yang ditolak. “Berkas yang ditolak tersebut alasannya beragam mulai dari syarat administrasi yang kurang, tidak valid, atau izin yang diajukan benar-benar melanggar,” jelas Darto pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung.

Darto menyebut mayoritas berkas yang masuk adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusunya rumah tinggal. Hingga kini 3.342 berkas telah selesai dan siap dikirim kepada pemohon.

Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2016 lalu oleh Pemerintah Kota Bandung, aplikasi pendaftaran usaha kecil menengah (UMK) yang dinamai GAMPIL (Gadget Mobile Application for Licence), sudah banyak digunakan warga Kota Bandung. Darto menyatakan, penggunaan GAMPIL ini cukup mudah, para pelaku usaha tidak perlu bolak-balik memboyong dokumen ke kantor pemerintahan. Cukup dengan mengunduh aplikasinya, mereka bisa melakukan semua tahapan proses pendaftaran dari mana saja.

Menurut Darto, jika pada 2015 lalu Pemkot telah meluncurkan Hayu Bandung untuk perizinan via web, maka tahun ini diluncurkan aplikasi mobile yang bernama GAMPIL dapat diunduh di smartphone via Playstore.

“Melalui aplikasi GAMPIL ini warga Kota Bandung dapat memulai usaha tanpa izin. Artinya, cukup mengisi data di aplikasi GAMPIL dan menunggu tanda bukti pendataan serta pemberitahuan maka berkas akan dikirimkan,” terang Darto.

Kasubag Keuangan Program BPPT Nana Tursino yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan hingga kini BPPT tengah melaksanakan Program Peningkatan Pelayanan & Perizinan Terpadu. “Ada 3 aspek yang sedang ditingkatkan yaitu sosialisasi dan publikasi, penyempurnaan sistem IT serta penyusunan produk hukum,” sebut Nana.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI