Bale Bandung

Admin Grup WA Geng Motor Ditusuk Hingga Tewas

×

Admin Grup WA Geng Motor Ditusuk Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/23). by bale1

SOREANG, Balebandung.com – Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus penusukan hingga korban tewas itu terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat ini dalam kurun waktu tujuh jam sejak kejadian.

“Diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,” ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).

Kapolresta menyebut dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

“Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Modusnya akibat pelaku merasa sakit hati kepada korban karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

“Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban dan bertanya, kenapa dikeluarkan. Kemudian terjadi cekcok mulut dan terjadi perkelahian. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau dan menusukannya ke tubuh korban,” tutur Kombes Pol Kusworo.

Menurut pengakuan pelaku, senjata tajam jenis pisau itu memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana. Sehingga saat terjadi perkelahian, tersangka pun langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

“Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara,” tandas Kusworo.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan penghargaan kepada SDIT Assaidiyyah Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, atas kontribusinya dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa berprestasi dan kurang mampu. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, MA Hailuki, mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk satuan tugas khusus atau satgasus penanganan sampah lintas sektor. Hailuki berharap keberadaan satgasus tersebut dapat menghadirkan langkah cepat atau quick win dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bandung. “Semoga dengan adanya satgasus tersebut bisa melakukan quick win […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Telkom University (Tel-U) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia kembali menggelar penganugerahan tahunan Innovillage, di Auditorium Damar, Telkom University Bandung, Rabu, 20 Mei 2026. Rektor Tel-U Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc. menyatakan hasil Innovillage yang keenam kalinya ini banyak peningkatan signifikan baik dari segi kualitas semakin meningkan termasuk kuantitas dengan lebih banyak lagi […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan seluruh camat untuk menyisir setiap desa guna mendata anak-anak yang belum sekolah atau berpotensi putus sekolah. Instruksi itu disampaikan saat Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa, 19 Mei 2026. […]

Bale Bandung

Tomé Pires mencatat istana raja Sunda bertiang 330. Prasasti Batutulis menyebut parit, balai, samida, dan talaga. Jika istana Pakuan lenyap, bukan berarti Pajajaran tidak ada. Bisa jadi karena istananya memang dibangun dari kayu, bambu, ijuk, dan umpak batu—arsitektur tropis Sunda yang menyatu dengan alam. Ada pertanyaan yang selalu muncul setiap kali orang membicarakan Kerajaan Pajajaran: […]

Bale Bandung

Perjanjian Sunda–Portugis 1522 bukan sekadar urusan dagang lada. Ia adalah manuver internasional Pajajaran untuk mempertahankan pintu lautnya dari tekanan Demak-Cirebon. Dari Pakuan ke Malaka, kerajaan Prabu Siliwangi pernah bermain dalam geopolitik global abad ke-16. Pada 21 Agustus 1522, di pesisir Sunda Kalapa, sebuah perjanjian penting dibuat antara Kerajaan Sunda/Pajajaran dan Portugis. Di atas kertas, perjanjian […]