KBB, Balebandung.com – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Bandung Barat, berhasil menangkap HE (27) salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berbentuk kristal dari sebuah rumah kontrakan di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kamis (16/2/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.
Berhasil diamankan barang bukti dari pelaku, sabu seberat 24,3 gram, sebuah handphone, 1 buah vipet, sebuah timbangan dan 2 simcard.
Kepala BNNK Bandung Barat, M. Yulian menyebutkan, pelaku sudah lama jadi target BNNK Bandung Barat yakni sejak Juli 2022. Namun beberapa kali bisa lolos dan baru kali ini BNNK Bandung Barat berhasil mengamankan pelaku, plus barang buktinya.
“Kemarin, tim kita berhasil mengamankan barang bukti dari rumah kontrakan bersangkutan di Cililin,” ujar Yulian di Kantor BNNK Bandung Barat, Jum’at (17/2/2023).
Shabu sebesar 24,3 gram tersebut akan dijual oleh pelaku di sekitar wilayah Cimareme, KBB dengan sistim paket hemat menjadi 60 paket. Harga per paket, sesuai pengakuan bersangkutan sekitar Rp200 ribu.
Yulian menyebutkan, jika sistim transaksi dilakukan oleh pelaku secara tempel ke pemakainya.
“Jadi transaksinya melalui komunikasi. Dia sudah canggih untuk melakukan transaksi narkoba ini,” jelas Yulian.
Selain pengedar, pelaku juga pemakai. Hasil tes urine yang dilakukan BNNK Bandung Barat, ternyata pelaku positif memakai juga.
Menurut pelaku, lanjut Yulian, sabu yang ada pada saat itu seberat 25 gram hasil timbangan mereka. Tetapi setelah ditimbang pihaknya ada selisih. “Mungkin sudah keluar juga dari 24,3 gram itu. Terus pelakunya diketemukan positif hasil pemeriksaan urinenya.
Yulian menyatakan BNNK pada saat pengedaran gelap barang haram tersebut, pelaku cukup licin. Pengintaian terakhir, pelaku terdeteksi akan melakukan transaksi pada Desember 2022 di daerah Cibiru, Kota Bandung.
Saat itu, pihaknya gagal menangkap pelaku, lantaran ada ketidaksesuaian antara tersangka dengan jaringannya.
Ia juga mengatakan, jika pelaku merupakan jaringan dari daerah Cianjur. Pihaknya mendapat informasi, jika pelaku bekerja tidak sendiri. Disinyalir ada lagi yang diduga anggota yang bersangkutan, juga melakukan peredaran.
“Tetapi setelah ditindaklanjuti oleh tim sampai pukul 20.00, hasilnya nihil. Jadi hanya yang bersangkutan saja yang dibawa ke kantor BNNK Bandung Barat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2.
“Kasusnya akan kita limpahkan ke BNNP Jabar. Termasuk kita titipkan, pelakunya di rutan BNNP Jabar,” jelas Yulian.***