Bale Bandung

Bupati KDS Akui Daerah Masih Gamang Jalankan UU Pesantren

×

Bupati KDS Akui Daerah Masih Gamang Jalankan UU Pesantren

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatn saat silaturahmi bersama para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung, di Pesantren Miftahul Jaza, Gumuruh, Desa Nagrak, Kec Cangkuang, Kamis (28/5/26).

CANGKUANG, balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung untuk terus mendukung dan memajukan dunia pendidikan berbasis pondok pesantren.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS saat menghadiri silaturahmi bersama Kementerian Agama dan para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung bertajuk Ngobrol tentang Pesantren (Ngonten) di Pesantren Miftahul Jaza, Gumuruh, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut KDS, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Daerah tentang Pesantren di Kabupaten Bandung seharusnya menjadi angin segar bagi perkembangan pondok pesantren.

Namun demikian, kata dia, implementasi regulasi tersebut di lapangan masih menghadapi kendala karena belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah.

“Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda Pesantren pun masih ikut gamang karena belum ada kejelasan kewenangan ini,” kata KDS di hadapan para pimpinan pondok pesantren.

Dalam pertemuan tersebut, KDS mengaku menerima banyak masukan dari para kiai dan pimpinan pesantren, mulai dari persoalan pendekatan pendidikan antara pesantren salafi dan formal hingga persoalan teknis lainnya yang dihadapi pondok pesantren.

Menurut dia, salah satu persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius adalah kondisi bangunan fisik pesantren yang banyak mengalami kerusakan dan tidak layak digunakan.

“Saya melihat di sini pemerintah harus hadir. Banyak sekali pesantren yang bangunannya hampir roboh dan perlu dibantu, tetapi kita masih bingung dengan implementasi UU Pesantren karena belum ada pembagian kewenangan yang jelas,” ujarnya.

Karena itu, KDS menyatakan siap mendukung langkah para pimpinan pondok pesantren untuk melakukan audiensi langsung dengan pemerintah pusat guna meminta kejelasan implementasi UU Pesantren.

“Saya siap support dan hadir langsung bersama para kiai untuk beraudiensi dengan pusat. Kebetulan kita punya putra daerah Kabupaten Bandung yang menjadi pimpinan DPR RI, Kang H Cucun. Insyaallah beliau bisa memfasilitasi audiensi dengan Menteri Agama dan kementerian terkait lainnya,” katanya.

KDS meyakini pemerintah pusat akan memberikan solusi konkret untuk memperkuat peran negara dalam mendukung kemajuan pondok pesantren.

Menurut dia, sejak sebelum Indonesia merdeka, pondok pesantren telah menjadi salah satu pilar utama pendidikan nasional dan memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa.

“Pesantren bukan hanya mencetak generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga menjadi benteng pembentukan akhlak dan karakter bangsa,” tutur KDS.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah dalam membantu pengembangan pesantren apabila pembagian kewenangan dalam UU Pesantren sudah lebih jelas.

Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung KH Aang Syamsul Ulum menyambut baik komitmen yang disampaikan Bupati Bandung.

“Kami bersama para kiai siap hadir bersama Bupati Bandung untuk melakukan audiensi terkait kejelasan implementasi UU Pesantren,” kata KH Aang Syamsul Ulum.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

DAYEUHKOLOT, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS menegaskan pentingnya integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap aturan bagi kepala desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa. Menurut KDS, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar anggaran desa benar-benar memberikan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 963/B/O/2026 Telkom University (Tel-U) secara resmi membuka Fakultas Kedokteran (FK Tel-U) sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan layanan kesehatan nasional yang terus berkembang. Bertempat di Gedung N kampus Tel-U Bandung, pada Selasa (1/9/2026), peresmian ini menandai era baru pendidikan kedokteran di Indonesia […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan. “PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi. Menurut Dadang, regulasi tersebut memiliki arti penting di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin terbuka. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS mendorong seluruh sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Kabupaten Bandung tidak hanya meningkatkan kompetensi medis, tetapi juga memperkuat kemampuan komunikasi, empati, sikap, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut KDS, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis tenaga kesehatan. Sikap […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyiapkan skema insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawahnya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satunya berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut disiapkan seiring proses penetapan LP2B Kabupaten Bandung yang mencakup sekitar 24.200 hektare atau 87 persen dari […]