Kamis, April 25, 2024
BerandaBale BandungDanlanud Sosialisasikan Penggunaan Medsos

Danlanud Sosialisasikan Penggunaan Medsos

Danlanud Sulaiman Kol Pnb M. Syafii saat sosialisasi penggunaan medsos di Skadik 202 Lanud Sulaiman, Kec. Margahayu, Kab Bandung. by Pentak Lanud Sulaiman
Danlanud Sulaiman Kol Pnb M. Syafii saat sosialisasi penggunaan medsos di Skadik 202 Lanud Sulaiman, Kec. Margahayu, Kab Bandung. by Pentak Lanud Sulaiman

MARGAHAYU – Komandan Lanud Sulaiman Kolonel Pnb Mohammad Syafii, S.IP., menandaskan sebagai prajurit hendaknya memiliki sense of intelligent dan penggunaan media sosial itu tidak boleh sembarangan dan ada aturannya. Beberapa telegram dari pimpinan tentang larangan penggunaan medsos bagi prajurit telah disampaikan melalui pengumuman kepada anggota saat pelaksanaan apel atau selesai upacara.

“Hanya seksi tertentu yang berhak dan diijinkan untuk mendokumentasikan suatu kejadian atau peristiwa di lingkungan TNI AU yaitu, Penerangan, Lambangja, Pom dan Intelpam. Seandainya para siswa ingin menyampaikan sesuatu yang positif dan demi kebaikan TNI AU ke media sosial sampaikan ke Seksi Penerangan”, tegas Danlanud saat sosialisasi penggunaan Medsos kepada siswa-siswa Skadik 202 di Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (7/6/16).

Syafii menambahkan cermin aplikasi prajurit dalam kehidupan sehari-hari hendaknya berpegang teguh kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Dansatpom Mayor Pom Adi Wijaya menambahkan, ada batasan dalam penggunaan medsos karena sebagai pribadi tidak bisa lepas dari status sebagai prajurit TNI AU, harus tahu batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk di-posting ke medsos, serta setiap prajurit maupun PNS harus mengikuti aturan yang telah ada.

Begitu pula Ka Intelpam Mayor Sus Achmad Syarif H., menyampaikan segala kehidupan yang berkaitan dengan kedinasan tidak boleh disebarluaskan dan apabila melanggar, tentunya bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan Kakum Mayor Sus Awan Nurcahya mengingatkan agar prajurit tidak salah dalam bertindak, sebelum menuntut hak lebih dulu harus tahu kewajiban. Selalu memegang asas praduga tak bersalah, sebagai contoh ada prajurit yang ditahan Pom, sebelum ada putusan kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan dari Pengadilan Negeri.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img