BANDUNG — Tepuk tangan panjang mengiringi berakhirnya Sidang Promosi Doktor Program Studi Linguistik Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin (27/7/2026). Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung, Dr. Yusuf Ali Tantowi, M.A., resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dengan predikat Cumlaude dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,75.
Namun bagi Yusuf, gelar akademik bukanlah puncak dari penelitiannya. Justru yang lebih penting adalah temuan ilmiah yang berhasil ia rumuskan melalui disertasi berjudul “Ayat-Ayat Kinayah Berimplikasi Hukum: Suatu Kajian Berbasis Pendekatan Linguistik Kognitif.”
Penelitian tersebut menawarkan cara pandang baru dalam memahami ayat-ayat hukum Al-Qur’an. Selama ini, kinayah lebih dikenal sebagai gaya bahasa yang digunakan untuk memperhalus ungkapan. Akan tetapi, menurut Yusuf, ketika digunakan dalam Al-Qur’an, kinayah tidak berhenti sebagai perangkat retorika, melainkan menjadi instrumen yang mempertegas pesan hukum dengan tetap menjaga etika berbahasa.
“Tagline penelitian ini adalah dari kehalusan bahasa menuju ketegasan hukum. Kinayah memang berfungsi memperhalus bahasa, tetapi di dalam Al-Qur’an ternyata bukan hanya itu. Justru melalui kinayah, hukum disampaikan secara tegas tanpa kehilangan nilai kesantunan,” ujar Yusuf saat memaparkan hasil penelitiannya.
Temuan tersebut berangkat dari kegelisahannya melihat berbagai disiplin ilmu yang selama ini mengkaji kinayah berjalan sendiri-sendiri. Ilmu balaghah menjelaskan bentuk dan karakteristik kinayah, linguistik kognitif membahas proses pembentukan makna, sedangkan tafsir, usul fikih, dan fikih lebih banyak membahas penafsiran serta implikasi hukumnya.
“Belum banyak penelitian yang mempertemukan semuanya dalam satu kerangka analisis. Di situlah penelitian ini mencoba mengisi ruang tersebut,” katanya.
Berangkat dari persoalan itu, Yusuf merumuskan tiga pertanyaan utama dalam penelitiannya, yakni bagaimana bentuk dan karakteristik ayat kinayah yang berimplikasi hukum, bagaimana struktur konseptual dan proses kognitifnya bekerja, serta bagaimana implikasinya terhadap penafsiran hukum Islam.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Yusuf memilih linguistik kognitif sebagai pendekatan utama. Menurutnya, pilihan itu tidak lepas dari banyaknya ayat Al-Qur’an yang mengajak manusia berpikir melalui diksi seperti tafakkur, tadabbur, dan ulul albab.
“Al-Qur’an berkali-kali mengajak manusia menggunakan akalnya. Karena itu saya memandang pendekatan linguistik kognitif relevan digunakan untuk membaca bagaimana makna dibangun dalam ayat-ayat Al-Qur’an,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan pendekatan tersebut dengan Surat An-Nahl ayat 78 yang menjelaskan bahwa manusia lahir tanpa mengetahui apa pun, kemudian Allah menganugerahkan pendengaran, penglihatan, dan hati agar manusia memperoleh ilmu pengetahuan.
Menurut Yusuf, terdapat kesamaan antara proses tersebut dengan konsep linguistik kognitif yang memandang makna lahir melalui pengalaman, persepsi, dan proses berpikir manusia.
Dalam penelitiannya, Yusuf menemukan bahwa Al-Qur’an kerap menggunakan kata-kata yang bersifat konkret untuk menjelaskan konsep yang abstrak. Hubungan suami istri, misalnya, digambarkan sebagai pakaian. Sementara hubungan biologis diungkapkan melalui kata menyentuh, ladang, jalan, hingga batas.
“Bahasa konkret itu digunakan untuk menjelaskan konsep yang abstrak. Jadi bukan sekadar indah, tetapi juga membangun cara berpikir pembacanya,” jelasnya.
Melalui penelusuran terhadap Al-Qur’an, Yusuf mengidentifikasi 54 ayat yang mengandung kinayah dan berimplikasi hukum. Namun setelah melalui proses kondensasi data, penelitian difokuskan pada 12 ayat yang dinilai paling representatif berdasarkan kekuatan implikasi hukumnya, kejelasan bentuk kinayah, serta produktivitas analisis secara kognitif.
Dua belas ayat tersebut mewakili berbagai bidang hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahat hingga jinayah.
Salah satu temuan penting dalam penelitian tersebut adalah bahwa penggunaan kinayah dalam Al-Qur’an tidak menyebabkan ketidakjelasan hukum, sebagaimana sering dipersepsikan.
“Yang saya temukan justru sebaliknya. Kinayah hampir tidak menimbulkan perbedaan hukum, tetapi mempertegas hukum dengan tetap menjaga etika penyampaiannya,” ujar Yusuf.
Menurutnya, Al-Qur’an lebih mengutamakan kesantunan dalam bertutur tanpa mengurangi ketegasan pesan hukum yang ingin disampaikan kepada umat manusia.
Sebagai kontribusi ilmiah, Yusuf juga memperkenalkan model analisis baru yang ia beri nama Linguistik Fitrah Tantowi. Model tersebut mengintegrasikan pendekatan balaghah, linguistik kognitif, tafsir, usul fikih, hingga fikih dalam satu alur analisis untuk memahami ayat-ayat kinayah yang berimplikasi hukum.
Model itu, menurutnya, diharapkan menjadi alternatif pendekatan dalam pengembangan kajian linguistik Al-Qur’an sekaligus memperkaya metode penafsiran hukum Islam di lingkungan akademik.
Sidang promosi doktor dipimpin Prof. Dr. Syihabuddin, M.Pd. sebagai promotor, didampingi ko-promotor Prof. Dadang Sudana, M.A., Ph.D., dengan tim penguji Prof. Bachrudin Musthafa, M.A., Ph.D., Dr. Rinaldi Supriadi, M.Pd., dan Prof. Dr. H. Usep Dedi Rostandi, Lc., M.A.
Keberhasilan Yusuf Ali Tantowi meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude bukan hanya menjadi capaian akademik pribadi, tetapi juga menghadirkan kontribusi baru bagi pengembangan kajian Al-Qur’an. Penelitiannya memperlihatkan bahwa keindahan bahasa Al-Qur’an tidak pernah berdiri sendiri. Di balik bahasa yang santun, tersimpan ketegasan hukum yang dibangun melalui cara berpikir yang sistematis dan dapat dijelaskan secara ilmiah.***







