Bale Bandung

Dewan Setujui 6 Raperda

×

Dewan Setujui 6 Raperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Kab Bandung menyetujui enam raperda pada Rapat Paripurna Persetujuan Raperda di Gedung M. Toha Soreang, Kamis (11/10/18). by Humas Pemkab

SOREANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menyetujui enam rancangan peraturan daerah yang telah dibahas dalam Pansus IV dan V DPRD. Keenam rancangan perda dimaksud terdiri atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Bandung dan 1 (satu) raperda inisiatif DPRD.

Kelima raperda tersebut antara lain, mengenai Pencabutan atas Perda Kabupaten Bandung No 11/14 tentang Pengelolaan Aset Desa, perubahan atas Perda Kab Bandung No 19/2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah, perubahan atas Perda Kab Bandung No 22 /2016 tentang Badan Permusyawarahan Desa, pencabutan atas Perda Kab Bandung No 10/2009 tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung, dan perubahan atas Perda Kab Bandung No 12/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Satu raperda inisiatif DPRD yaitu mengenai Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Menurut Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.ip, raperda tersebut diciptakan untuk menghasilkan perda yang berkualitas sehingga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Raperda ini merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi permasalahan sosial di tengah masyarakat. Guna menghasilkan raperda yang berkualitas, maka didalamnya harus mendeskripsikan dengan jelas tentang penataan wewenang, lembaga pelaksana, penataan prilaku dan masyarakat yang mematuhinya,” ungkap Bupati Bandung saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Persetujuan Raperda di Gedung Mochamad Toha Soreang, Kamis (11/10/18).

Jika keenam raperda tersebut telah diundangkan, bupati mengimbau seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bandung untuk melaksanakan peraturan tersebut sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Untuk itu, kepada seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan teknis perda ini agar segera mensosialisasikannya,” tegas Dadang.

Dalam paripurna tersebut terungkap juga adanya perubahan pada perangkat daerah, antara lain Badan Keuangan Daerah dipecah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Perubahan nomenklatur ini tertuang dalam raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” pungkas Dadang.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Dalam naskah Kidung Sundayana, Bubat bukan sekadar perang. Ia adalah dakwaan berdarah terhadap mahapatih yang mengubah perkawinan menjadi penaklukan. Perang Bubat sering datang kepada kita dalam kalimat-kalimat pendek. Dalam Carita Parahyangan, ia hanya muncul sebagai jejak singkat: orang-orang berperang di Majapahit. Dalam Pararaton, ia dicatat lebih terang, tetapi tetap ringkas: ada peristiwa Pasunda […]

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Pangeran Wastu Kancana ditinggal wafat ayahnya, Prabu Maharaja Linggabuana, ketika ia berusia 9 tahun. Ayahnya meninggal dalam Perang Bubat tahun 1357 M. Karena Wastu masih terlalu muda untuk menjadi Raja Sunda, pemerintahan lalu dipegang oleh pamannya, Sang Bunisora, sebagai pejabat sementara raja. Perang Bubat bukan cuma tragedi gugurnya Prabu Linggabuana, Dyah Pitaloka, dan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Desakan itu disampaikan menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei. Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan evaluasi diperlukan karena sejumlah program […]

Bale Bandung

PARARATON umumnya diartikan sebagai “Kitab Para Ratu”. Akar katanya adalah ratu. Dalam Jawa Kuno/Jawa Pertengahan, ratu tidak selalu berarti “ratu perempuan” seperti dalam bahasa Indonesia modern. Ratu bisa berarti penguasa, raja, raja perempuan, atau monark. Jadi lebih aman diterjemahkan sebagai penguasa kerajaan. Sumber ringkas juga menjelaskan Pararaton berasal dari “para ratu” yang berarti para penguasa, […]

Bale Bandung

balebandung.com – Tragedi Bubat tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai kisah cinta yang gagal. Di balik rencana pernikahan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, dengan putri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi, ada perkara yang jauh lebih keras: kehormatan sebuah kerajaan yang dipaksa masuk ke dalam kalkulasi politik kekuasaan. Di titik itulah nama Gajah Mada tidak bisa dilepaskan. Ia bukan […]