Bale Bandung

Warga Terdampak Eksplorasi Panas Bumi Gugat UU No 33/2004 ke MK

×

Warga Terdampak Eksplorasi Panas Bumi Gugat UU No 33/2004 ke MK

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Merasa diperlakukan tidak adil, masyarakat terdampak eksplorasi panas bumi di Kabupaten Bandung ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu penggugat uji materi ini Cepi Sopandi mengatakan, dasar dari gugatan ini mengingat panas bumi yang diolah menjadi listrik serta disuplai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Bali sebagian besar berada di Kabupaten Bandung.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bandung melihat potensi, utamanya panas bumi yang ada di sini salah satu penghasil listrik terbesar di nasional yaitu sebesar 52 persen. Panas buminya dari Kabupaten Bandung. Di sisi lain sangat memilukan ketika masyarakat Kabupaten Bandung sendiri, harga Tarif Dasar Listrik (TDL)-nya lebih mahal bayarnya ketimbang daerah lain. Kita ambil contoh dibanding Jakarta. Begitu pula pajak-pajak yang harus dibayarkan masyarakat Kabupaten Bandung, contohnya pajak penerangan jalan ( PPJ), kita lebih mahal,“ ungkap Cepi.

Cepi menambahkan, dasar lain masyarakat menggugat ke MK terkait undang-undang ini adalah termaktub dalam salah satu pasalnya mengatur dana bagi hasil (DBH) panas bumi, yang lagi-lagi dinilai sangat tidak adil.

“ Di sana disebut, pembagiannya 20 persen untuk pusat, 32 persen untuk daerah penghasil, 32 persen untuk daerah yang ada di provinsi Jawa Barat dan 16 persen untuk pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang kita gugat di sini adalah DBH yang 16 persen untuk provinsi. 16 persen ini seharusnya untuk daerah penghasil (Kabupaten Bandung) karena pada UU Panas Bumi, fungsi pemerintah provinsi yang memberi ijin eksplorasi panas bumi sekarang dicabut kewenangannya, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga dalam hal ini, Pemprov Jabar sudah tidak lagi memiliki kewenangan. Ketika kewenangan itu sudah tidak ada, hak dan kewajibannya pun tidak ada tentunya, “ tuturnya.

Syahrial warga lainnya yang turut mengajukan gugatan menyatakan selain listrik lebih mahal, dampak dari adanya perusahaan eksplorasi panas bumi ini sangat dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Ini berdampak langsung. Adanya eksplorasi tersebut. Tiap bulannya kami harus merasakan adanya gempa bumi. Meskipun hanya berkisa 2 sampai 4 SR. Puncaknya terjadi pada kejadian gempa Pangalengan. Ini kami ada fakta, gempa-gempa ini murni terjadi karena ulah perusahaan eksplorasi panas bumi di sini, “ beber Syahrial.

Sementara itu, Dian SH yang juga turut mendampingi warga Kabupaten Bandung mengajukan gugatan, menyebutkan perlakuan tak adil ini sudah sangat lama dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung. Dian juga mengingatkan pemerintah soal pola naiknya tarif dasar listrik yang harus dirasakan imbasnya oleh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Kami punya bukti dan fakta, di dalam pengajuan gugatan juga sudah kita lampirkan, bahwa naiknya tarif dasar listrik di Indonesia murni adanya intervensi negara-negara yang memberi pinjaman terhadap negara. Mereka mengatur negara kita soal kenaikan tarif dasar listrik dalam perjanjian utang piutang dengan negara terkait panas bumi dan PLN. Mereka akan memberi pinjaman, asalkan mereka bisa turut mengatur kenaikan tarif dasar listrik. Kami ada bukti-bukti dan faktanya dan itu ada di materi gugatan kami. Dapat diuji fakta-fakta tersebut. “ kata Dian .

Dian menilai perusahaan-perusahaan eksplorasi di Kabupaten Bandung tidak mengindahkan suara masyarakat di sana. “Seharusnya hal ini menjadi fokus perhatian pemerintah. Jangan ada yang ditutup – tutupi lagi. Lalu soal perusahaan perusahaan eksplorasi disana juga kami nilai telah menutup mata dan telinga. Gugatan ini sudah sangat lengkap mengungkap fakta dan bukti yang bisa dijadikan pertimbangan MK,”tandas Dian.

Sebelumnya pada Senin, 8 Oktober 2018, sedikitnya 15 warga Kabupaten Bandung mendatangi MK untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka mengaku merasa diperlakukan tidak adil terhadap adanya Undang-undang dan adanya perusahaan eksplorasi panas bumi yang ada di Kabupaten Bandung. Mereka berharap MK dapat mengabulkan gugatan mereka dan negara bersikap adil kepada warga di Kabupaten Bandung, terutama warga yang terdampak langsung dengan adanya perusahaan eksplorasi panas bumi yang ada di sana.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong dalam memperluas akses pendidikan dan mendorong pemberdayaan masyarakat kembali mendapatkan predikat Platinum melalui program Sinergi Jejak Baik untuk Negeri (SIJEBI), serta predikat Gold melalui program SARtiKa BERDAYA (Sahabat Perempuan Kepala Keluarga Berdaya) dalam ajang Indonesian SDGs Award (ISDA) 2026 di Binakarna Hall, Bidakara Jakarta, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa, di Grand Sunshine […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin aktif menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa. BPD dinilai memiliki posisi penting dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, serta kepentingan masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS, saat mengukuhkan 435 anggota BPD dari 55 desa yang […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com –  Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]