Bale Bandung

DLH Kab Bandung Sanksi PT HCI

×

DLH Kab Bandung Sanksi PT HCI

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung Asep Kusumah (kiri) memberikan sanksi administratif kepada PT. Hybrid Chemical Indonesia (HCI), di Kantor DLH Soreang, Jumat (27/4/18). by Denni Humas Pemkab Bdg.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung Asep Kusumah (kiri) memberikan sanksi administratif kepada PT. Hybrid Chemical Indonesia (HCI), di Kantor DLH Soreang, Jumat (27/4/18). by Denni Humas Pemkab Bdg.

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengeluarkan sanksi administratif kepada PT. Hybrid Chemical Indonesia (HCI), usai dilaksanakannya Presentasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Berita Acara Pemeriksaan di Kantor DLH Soreang, Jumat (27/4/18).

Dikeluarkannya sanksi tersebut berdasarkan laporan tentang adanya pembuangan air limbah ke Sungai Cibodas, anak Sungai Citarum yang dilakukan PT. HCI pada 10 April lalu.

Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Bandung Asep Kusumah, S.Sos, M.Si menyampaikan, pihaknya bersama Polda Jabar langsung melakukan verifikasi ke lapangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Jalan Cagak No. 77 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih. Saat itu kebetulan keadaan perusahaan sedang tidak beroperasi. Pada pemeriksaan tersebut kami menemukan bekas pembuangan air limbah di drainase,” jelas Asep didampingi Kepala Bidang Pengendalian LH Kabupaten Bandung Endang Widayat, S.Si, Sabtu (28/4/18).

Asep menambahkan, dalam verifikasi tersebut ditemukan dua pelanggaran, yakni pasal 20 ayat 3 dan pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menemukan dua pelanggaran yaitu, pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tidak memiliki TPS limbah B3, juga menyimpan limbah B3 di sekitar lahan perusahaan dengan kondisi terbuka,” papar Kadis LH.

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT. HCI, DLH Kabupaten Bandung langsung mengeluarkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 660.31/Kep83-DLH/2018 tanggal 25 April 2018.

“PT. Hybrid harus menghentikan pembuangan air limbah sisa produksi dan kegiatan pendukung produksi ke media lingkungan, menghentikan kegiatan produksi dan kegiatan lain yang menghasilkan air limbah, menutup saluran pembuangan air limbah dari mesin produksi, membuat Tempat Penyimpanan Limbah B3 dan mengajukan Izin Penyimpanan Limbah B3 kepada instansi perizinan,” tandasnya.

Selain itu Kadis LH berharap ada penguatan instrumen pengawasan dari berbagai pihak. “Dengan adanya sanksi bukan berarti proses ini selesai, justru ini awal untuk membenahi semuanya agar lebih baik lagi. Kami berharap semua pihak dapat ikut mengawasinya,” harap Asep.

Asep mengimbau agar masyarakat dapat mengimplementasikan spirit Jaga Kampung Jaga Lembur dalam mengawasi lingkungan. “Sanksi yang dikeluarkan DLH tidak akan optimal tanpa pengawasan dari masyarakat. Untuk memperkuat instrumen pengawasan, kami akan dorong aparat kewilayahan serta pemangku kepentingan terdekat untuk bersinergi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Danramil 0926 Margahayu, Kapten CHB (K) Sri Nurhaeni berharap dijatuhkannya sanksi tersebut bisa dijadikan contoh bagi perusahaan-perusahaan lain.

“Tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk perusahaan lainnya agar tidak melakukan kesalahan serupa. Mari kita sama-sama mengoreksi kekurangan kita agar ke depannya bisa lebih baik lagi,” kata Sri.

Sementara perwakilan PT. HCI, M. Rizki menjelaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan. “Semoga dengan diberikannya sanksi administratif ini dapat menjadi titik balik perusahaan kami ke arah yang lebih baik lagi,” ucap Rizki. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS atas konsistensinya dalam menggalakan gerakan penanaman pohon guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri LH saat menghadiri Peringatan Puncak Hari Buruh Internasional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 di halaman Kantor […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mendorong segera terealisasinya pengembangan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang. Hal itu disampaikan Menteri LH saat meninjau TPST Oxbow Cicukang, di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Minggu 10 Mei 2026. Menurut menteri, TPST Cicukang dipersiapkan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PCNU Kabupaten Bandung menggelar forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Barokatul Waalidain Al Mumtaz, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Minggu (10/5/2026). Forum yang dihadiri para kiai dan pengurus NU tersebut secara khusus membahas fikih kurban menjelang Hari Raya Idul Adha, mulai dari syarat hewan, ketentuan syariat, hingga […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas 445 calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Bandung, di Gedung Cendrawasih Komplek Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Sabtu 9 Mei 2026. Para jamaah tergabung dalam Kloter 24 dan 38 KJT. Ratusan calhaj tersebut diberangkatkan menuju Asrama Haji Indramayu sebelum terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Jawa Barat […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat Kecamatan Rancaekek menggelar kegiatan penanaman pohon di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarik, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Mei 2026. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung itu mendapat apresiasi dari […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Dalam periode April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, obat keras tertentu (OKT), hingga peredaran minuman keras ilegal. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bandung KOMBES POL. […]