Bale Jabar

Habib Bahar bin Smith Ditahan Dalam Kasus Penganiayaan Anak

×

Habib Bahar bin Smith Ditahan Dalam Kasus Penganiayaan Anak

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Penceramah Bahar bin Smith atau sering dikenal sebagai Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus penganiayaan anak, setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, di Bandung, Selasa (18/12) malam.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17) dan CAJ (18). Ia dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.

“Sudah ditahan di Mapolda Jabar mulai tadi,” kata Kapolda Jabar, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar.

https://www.youtube.com/watch?v=jjUHqQGROF4&feature=youtu.be

Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan.

“Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan. Surat jaminan juga sudah kita siapkan. Kita juga meminta pihak kepolisian menyamakan klien kami dengan pihak-pihak lain yang kasusnya mirip dengan klien kami terkait konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiksodat, Sukmawati, Abu Janda.

“Kita minta proporsional di mana mereka juga tidak ditahan dan kami sangat kooperatif beberapa kali dipanggil kita datang,” kata Azis Yanuar usai pemeriksaan.

Azis menyatakan kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan menghormati proses hukum. “Klien saya sabar, tegar, siap terhadap segala konsekuensi yang akan dia hadapi sebagai public figure,” katanya.

Penganiayaan di Pondok Pesantren
Sejak siang, penceramah asal Manado itu dikawal ketat aparat kepolisian, serta massa pendukungnya yang sebagian menggunakan baju bertuliskan pembela ulama. Ia masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB.

Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar untuk mendukung Bahar Smith yang mereka sebut sebagai “guru kita”.

Sebelumnya saat ditanya wartawan apakah siap menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat, “Alhamdulilah siap,” ucapnya.

Bahar diperiksa setelah dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Penganiayaan itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Bahar juga diperkarakan dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 6 Desember 2018. Pasal yang disangkakan ke Bahar adalah Pasal UU tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya ia antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah ‘banci,’ yang ‘kalau dibuka celananya…” akan terlihat bahwa ia ‘mungkin sedang haid…’ Ia juga mengatakan dalam ceramah itu bahwa Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina. by bbcindonesia***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Hari Tatar Sunda akan selalu diperingati setiap 18 Mei, dimulai tahun ini. Penetapan Hari Tatar Sunda telah diformalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dalam Pergub itu disebutkan peringatan Hari Tatar Sunda meliputi kirab, yaitu prosesi perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Peringatan ini menjadi tonggak kebangkitan jati diri dan karakter warga Jawa Barat. Peneliti sejarah sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina mengatakan, penetapan Hari Tatar Sunda tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa digantinya nama […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung.co – Arak-arakan Mahkota Binokasih menjadi salah satu pertunjukkan yang dapat disaksikan masyarakat dalam Kirab Mahkota Binokasih di Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/5/2026). Mahkota Binokasih merupakan mahkota yang sangat istimewa. Bukan hanya dari bentuknya yang terbuat dari emas, mahkota itu juga menyimpan makna kehidupan adiluhung. Radya Anom Karaton Sumedang Larang Luky Djohari Soemawilaya mengatakan, makna […]

Bale Jabar

Oleh: Prof. Dr. Nina Herlina, M.S., Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat ikut dalam kirab budaya, atau tidak diikutkan, sehingga masyarakat ada yang protes, misalnya Masyarakat Adat Kabupaten Garut. Oleh karena itu, saya, selaku Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda, merasa perlu menyampaikan informasi tentang kerajaan-kerajaan yang […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung,com – Binokasih Mulang Salaka mengawali Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran. Mahkota Binokasih akan diarak dengan menggunakan kereta kencana dari titik awal Museum Geusan Ulun Sumedang. Prosesi penyerahan Mahkota Binokasih ke dalam kereta kencana berlangsung khidmat di halaman Museum Geusan Ulun, Sabtu (2/5/2026). Penyerahan itu disaksikan langsung Raja Sumedang H.R.I Lukman Soeriadisoeria dan jajarannya, […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung.com — Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran perdana berlangsung meriah dan lancar dengan tema Binokasih Mulang Salaka. Kabupaten Sumedang menjadi titik awal kegiatan yang menampilkan kekayaan seni dan budaya Jawa Barat. Kirab yang digelar Sabtu malam (2/5/2026) dimulai dari kawasan Gedung Negara dan Museum Geusan Ulun menuju pusat pemerintahan Kabupaten Sumedang dengan jarak tempuh […]