Bale Bisnis

Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

×

Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan PT Gadai Dwijaya Utama sejak 18 Juni 2025 sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan.

Seluruh proses pembubaran disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam menjaga tata kelola industri jasa keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor pergadaian,” kata Kepala OJK Jabar Darwisman dalam keterangan resminya, Kamis 7 Mei 2026.

Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah menyampaikan laporan berkala hingga Maret 2026 serta melakukan pengumuman resmi pembubaran di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

“Dengan terpenuhinya seluruh ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi, OJK secara resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” tandas Darwisman.

OJK menegaskan, sejak izin usaha dicabut, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Kabupaten Bandung menjadi salah satu pusat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit UMKM di daerah ini mencapai Rp13,18 triliun, menempatkannya di jajaran lima wilayah dengan kredit UMKM terbesar di Jawa Barat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mencatat total outstanding kredit […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Industri konstruksi didorong tidak hanya mengejar kekuatan dan fungsi bangunan, tetapi juga menekan jejak karbon sejak tahap desain hingga pemilihan material. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendorong inovasi material bangunan rendah karbon sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dorongan tersebut […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Aktivitas masyarakat Jawa Barat di sektor keuangan terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah investor pasar modal di Jawa Barat mencapai 5,78 juta Single Investor Identification (SID), setara 20,02 persen dari total investor nasional. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah investor tersebut berjalan beriringan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 mencatat satu juta jam kerja selamat (one million safe man-hours) tanpa kecelakaan kerja yang mengakibatkan fatality. Capaian tersebut diraih PT Geo Dipa Energi (Persero) pada 14 Juli 2026, saat progres konstruksi proyek mencapai 75,43 persen. Capaian keselamatan kerja tersebut diapresiasi Geo Dipa Energi […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus melonjak sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta, bertambah sekitar 1,10 juta investor baru dalam sebulan dan tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd). Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya partisipasi masyarakat di pasar modal […]