Bale Bisnis

Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

×

Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan PT Gadai Dwijaya Utama sejak 18 Juni 2025 sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan.

Seluruh proses pembubaran disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam menjaga tata kelola industri jasa keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor pergadaian,” kata Kepala OJK Jabar Darwisman dalam keterangan resminya, Kamis 7 Mei 2026.

Sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah menyampaikan laporan berkala hingga Maret 2026 serta melakukan pengumuman resmi pembubaran di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

“Dengan terpenuhinya seluruh ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi, OJK secara resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” tandas Darwisman.

OJK menegaskan, sejak izin usaha dicabut, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menyatakan kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Barat hingga Triwulan I 2026 tetap menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif di tengah dinamika ekonomi global maupun nasional. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, ditopang oleh pertumbuhan aset, dana pihak ketiga […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), entitas anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menyetujui pembagian dividen sebesar Rp329,3 miliar atau 50% dari laba bersih sebesar Rp658,7 miliar yang dibukukan pada tahun buku 2025. Pembagian dividen ini menjadi salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST/Rapat”) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Jawa Barat mendorong industri perbankan memperluas akses layanan keuangan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia atau BISINDO bagi petugas pelayanan bank. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan pelatihan BISINDO bagi frontliner perbankan merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Ini adalah program kemanusiaan sekaligus program ekonomi sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto kepada pers di Bandung, Senin (11/5/2026). “Rumah itu bukan hanya bangunan, tetapi juga […]

Bale Bisnis

Oleh: Iwa Ahmad Sugriwa Seorang anak, sudah mahasiswi, mendapatkan THR dari orangtuanya saat Lebaran 2026. Anak itu ditanya sama ayahnya, “buat apa Kak uang THR-nya?” Si anak menjawab, “buat ditabung!” Sebulan berselang si anak itu menerima lagi sejumlah uang dari orangtuanya sebagai hadiah ulang tahunnya. Si anak ditanya lagi sama ayahnya, buat apa Kak uangnya? […]

Bale Bisnis

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna […]