Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaBale JabarKampanye Tahapan Krusial Pilkada Serentak

Kampanye Tahapan Krusial Pilkada Serentak

peserta sosialisasi netralitas TNI/Polri pada Pilkada Serentak Jabar di Makogartap II Bandung, Kamis (8/2/18). by KPU

BANDUNG – Tahapan kampanye sejak 15 Februari hingga 23 Juni atau 128 hari lagi, merupakan salah satu tahapan krusial Pilkada Serentak Jabar. Para paslon dan pendukungnya biasanya berusaha mempromosikan paslon dengan berbagai cara.

“Namun pada Pilgub 2018, KPU memfasilitasi kebutuhan APK (alat peraga kampanye) dan BK paslon, serta penempatan titik kampanye di ruang-ruang publik, kecuali sarana pendidikan, kesehatan, perkantoran, dan fasilitas milik negara lainnya,” jelas Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi di hadapan peserta sosialisasi netralitas TNI/Polri pada Pilkada Serentak Jawa Barat di Makogartap (Markas Komando Garnisun Tetap) II Bandung, Kamis siang (8/2/18).

Menurut Agus, sesuai fungsi KPU, antara lain supervisi, asistensi, dan pemantauan, sebagian kebutuhan paslon difasilitasi dan diatur sedemikian rupa agar berjalan aman dan lancar.

“Upaya itu juga dalam rangka menyosialisasikan visi, misi, program dan rekam jejak paslon agar masyarakat memilki referensi dan menentukan pilihan 27 Juni mendatang,” terangnya.

Namun ia juga mengingatkan bahwa menjamin kelancaran dan keamanan bukan hanya tanggungjawab KPU, tapi juga perlu dukungan dan partisipasi aktif TNI dan Polri.”Apalagi kedua institusi ini wajib menjaga netralitas, sehingga perannya akan menentukan kualitas pilgub Jabar,” tandas Agus.

Ia menegaskan forum sosialisasi di lingkungan TNI dan Polri bersifat strategis terutama untuk menjamin kelancaran tugas 626 PPK, 5.962 PPS, dan 75.151 TPS.

Sebelumnya Kasgartap II Bandung, Marsekal Pertama TNI Taspin Hasan menjamin netralitas jajarannya. “Namun perlu juga diingat bahwa di permukiman anggota, ada warga sipil yang punya hak pilih,” kata Kasgartap.

Tapi dengan tegas dia nyatakan pihaknya akan tetap menindak anggotanya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img