Bale Bandung

Kejahatan Lingkungan, Polresta Bandung Jadikan PT TDP Tersangka Korporasi

×

Kejahatan Lingkungan, Polresta Bandung Jadikan PT TDP Tersangka Korporasi

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebuah perusahaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi karena diduga mengelola limbah B3 tanpa fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berizin.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak Januari 2026 yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, PT TDP diketahui memproduksi berbagai olahan karet, mulai dari karpet otomotif hingga material karet untuk penggilingan padi. Dari aktivitas produksi itu muncul limbah bekas bahan kimia yang seharusnya dikelola sesuai aturan.

“Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” kata Luthfi, Senin (18/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan limbah berupa jeriken bekas bahan kimia dibiarkan berserakan di area terbuka tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan.

Jeriken-jeriken tersebut terpapar panas matahari dan hujan sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Seharusnya limbah B3 ini dikelola sebagaimana mestinya dan memiliki TPS berizin. Namun kenyataannya di lapangan tergeletak begitu saja shingga menjadi awal dari pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bandung telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari delapan saksi umum dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi.

“Perlu disampaikan juga bahwa pekraea ini sudah P21 shingga hari ini akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Luthfi menegaskan, terkait kemungkinan penutupan perusahaan atau pencabutan izin usaha, hal itu akan bergantung pada proses hukum dan keputusan instansi terkait.

Atas kasus tersebut, PT TDP dijerat Pasal 103 juncto Pasal 59 dan atau Pasal 104 juncto Pasal 60 junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti kolaborasi penegakan hukum lingkungan antara DLH dan Polresta Bandung.

“Ini hasil kolaborasi bersama. Tidak hanya kasus ini, ke depan kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 maupun air limbah,” tandas Robby.

Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bandung menjalankan pengawasan aktif maupun insidentil terhadap perusahaan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung menggelar Konferensi Anak Cabang (Konfercab) di Pondok Pesantren Miftahul Khoer, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Sabtu 13 Juni 2026. Konferensi tersebut menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat kecamatan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja sekaligus menyiapkan regenerasi kepemimpinan kader IPNU di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) melepas ratusan peserta Bapenda Bedas Run di Lapangan Upakarti Soreang, Sabtu, 13 Juni 2026. Kegiatan yang diikui 500 runners dan mengusung tagline “Lunas Pajaknya, Happy Larinya” itu digelar sebagai bagian dari sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam kesempatan […]

Bale Bandung

DAYEUHKOLOT, balebandung.com – Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS) meninjau sejumlah titik rawan banjir di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot dan Baleendah, Jumat (12/6/2026). Dari hasil peninjauan tersebut, Bupati Bandung menyiapkan sejumlah langkah percepatan penanganan banjir, mulai dari pembangunan drainase baru, normalisasi sungai, hingga penguatan kolaborasi pentahelix. Bupati KDS menyebut ada tiga titik yang menjadi fokus penanganan. […]

Bale Bandung

CICALENGKA, balebandung.com — Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung Pamoyanan RT 01 RW 04, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Juni 2026. Kehadiran jembatan tersebut diharapkan mempermudah mobilitas warga sekaligus memperkuat akses sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pembangunan dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Dadang Supriatna kembali dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung untuk periode 2026-2031. Selain itu terpilih pula Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung sebagai Sekretaris dan Bendahara Dudui Mustofa. Pengukuhan tersebut menandai berlanjutnya kepemimpinan Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam memimpin partai berlambang bola dunia itu di Kabupaten […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com — Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung KH Agus Ahmad Qustholany melantik pengurus 11 Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kecamatan Kutawaringin masa khidmat 2026-2031 di Aula Kecamatan Kutawaringin, Rabu, 10 Juni 2026. Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat akar rumput untuk memperkuat peran keagamaan, sosial, pendidikan, dan […]