Bale Bandung

Kejahatan Lingkungan, Polresta Bandung Jadikan PT TDP Tersangka Korporasi

×

Kejahatan Lingkungan, Polresta Bandung Jadikan PT TDP Tersangka Korporasi

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebuah perusahaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi karena diduga mengelola limbah B3 tanpa fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berizin.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak Januari 2026 yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, PT TDP diketahui memproduksi berbagai olahan karet, mulai dari karpet otomotif hingga material karet untuk penggilingan padi. Dari aktivitas produksi itu muncul limbah bekas bahan kimia yang seharusnya dikelola sesuai aturan.

“Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” kata Luthfi, Senin (18/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan limbah berupa jeriken bekas bahan kimia dibiarkan berserakan di area terbuka tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan.

Jeriken-jeriken tersebut terpapar panas matahari dan hujan sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Seharusnya limbah B3 ini dikelola sebagaimana mestinya dan memiliki TPS berizin. Namun kenyataannya di lapangan tergeletak begitu saja shingga menjadi awal dari pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bandung telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari delapan saksi umum dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi.

“Perlu disampaikan juga bahwa pekraea ini sudah P21 shingga hari ini akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Luthfi menegaskan, terkait kemungkinan penutupan perusahaan atau pencabutan izin usaha, hal itu akan bergantung pada proses hukum dan keputusan instansi terkait.

Atas kasus tersebut, PT TDP dijerat Pasal 103 juncto Pasal 59 dan atau Pasal 104 juncto Pasal 60 junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti kolaborasi penegakan hukum lingkungan antara DLH dan Polresta Bandung.

“Ini hasil kolaborasi bersama. Tidak hanya kasus ini, ke depan kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 maupun air limbah,” tandas Robby.

Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bandung menjalankan pengawasan aktif maupun insidentil terhadap perusahaan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Polresta Bandung Run yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 tak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ikut menggerakkan ekonomi masyarakat dan memperkenalkan potensi wisata Kabupaten Bandung. Sebanyak 2.742 pelari dari berbagai daerah mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Upakarti, Soreang, Minggu (5/7/2026). Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi inisiatif Polresta Bandung yang […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) yang baru dilantik segera bekerja dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, masyarakat menunggu pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas. Pesan itu disampaikan Dadang Supriatna saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengembangkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026. “Dari […]

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Dialog Otonomi Daerah Tahun 2026 bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di […]

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian APKASI, bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) ini mengatakan peringatan HUT ke-26 menjadi momentum untuk […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki mengusulkan pembentukan unit bank sampah di setiap rukun warga (RW) sebagai langkah konkret mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus memperkuat budaya pengelolaan sampah di masyarakat. Menurut Hailuki, penanganan darurat sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil. […]