CIMAHI – Petugas Satreskrim Polres Cimahi menangkap pembantu rumah tangga pelaku perampokan sekaligus penganiayaan terhadap sang majikannya di Perum Pondok Mutiara, RT01/RW23, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Penangkapan pelaku kurang dari 24 jam sejak pelaku melakukan aksinya dan membawa kabur motor serta barang-barang berharga lainnya milik korban yang bernama Iwan Kustiawan (66).
Pelaku yang diketahui berinisial A (20) berhasil ditangkap di tempat kosannya di wilayah Cicadas, Kota Bandung, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang diambil dari rumah milik korban.
Kapolres Cimahi AKBP. Ade Ary Syam Indradi melalui Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian mengatakan A bekerja di rumah tersebut bertujuan untuk membantu keluarga itu, mengingat korban dalam kondisi sakit. Jadi diduga pelaku sudah memiliki niat jahat terhadap majikannya itu.
“Pelaku rupanya sudah memiliki niat tidak baik terhadap majikannya tersebut dan itu memang terbukti karena dia belum lama bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut,” terang Reza.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan momen perampokan itu setelah mengetahui majikan perempuannya pergi untuk solat tarawih ke masjid yang tidak jauh dari rumah. Pelaku langsung melakukan aksinya dengan menyerang Iwan dengan menggunakan senjata tajam berupa gunting sehingga mengalami luka di bagian dada sebelah kiri, pergelangan bahu kiri patah serta luka sayat di leher sebelah kanan. “Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Reza. [fik]