Bale Kota Bandung

Nih, Pendapat Oded Soal RUU Minol

×

Nih, Pendapat Oded Soal RUU Minol

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Wali Kota Bandung Oded M Danial.

BANDUNG, Balebandung.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minumal Beralkohol (Minol). Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minol. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung hal tersebut. Sebab menurut Oded dampak buruk minol sangat banyak.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan, tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minol,” jelas Oded, di Bandung, Kamis (12/11/20).

Dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, ia pun berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minol.

“Tapi memang minuman keras (miras) sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan miras, maka hancurlah negeri itu,” tegasnya. Ia pun optimis, sanksi itu akan dibuat proporsional.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru dibahas,” kata Oded.

Perlu diketahui, dalam draft RUU Larangan Minol, sanksi pidana bagi peminum minol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya; Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minol berbunyi: Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANDUNG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap autisme melalui berbagai kegiatan sepanjang bulan April. Hal tersebut disampaikannya saat acara World Autism Awareness Day 2026 di Pendopo Kota Bandung, Senin 13 April 2026. Menurutnya, peringatan tidak cukup hanya dilakukan pada satu hari saja, melainkan perlu digaungkan secara konsisten selama […]

Bale Kota Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Budaya Untuk Individu Spesial (YBUIS) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Jawa Barat (DPW IPTI Jabar) menggelar kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, di Galeri PlaAstro, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan bertajuk “Mozaik Imlek Nusantara” ini menekankan semangat persatuan dengan membuka ruang […]

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]