JAKARTA, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penelusuran rekening yang terindikasi terkait judi online. Perbankan tidak hanya diminta melakukan pemblokiran atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam siaran pers RDK September 2026, OJK mencatat sekitar 38.796 rekening terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring. Data tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemberantasan judi online tidak cukup hanya menyasar rekening yang sudah teridentifikasi. OJK meminta bank memperluas pemeriksaan berdasarkan kesesuaian NIK dari pihak yang terindikasi terlibat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas sistem keuangan sekaligus menekan dampak sosial dan ekonomi perjudian daring. Sebelumnya, OJK juga mencatat jumlah rekening yang ditangani terus meningkat dari sekitar 38.375 menjadi 38.796 rekening.
Di sisi lain, kondisi perbankan nasional hingga Agustus 2026 masih relatif kuat. Kredit tumbuh 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun, sementara rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 24,10 persen.
Angle ini menurut gue lebih kuat karena bukan sekadar “OJK minta blokir 38.796 rekening”, tetapi menyoroti perluasan pengejaran jaringan rekening lewat kesesuaian NIK.***







