BANDUNG, Balebandung.com – Seorang pria di Kota Bandung melakukan penipuan dengan modus menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK). Setelah puas menyalurkan nafsu seksnya, pria berinisial RT (25) ini membayar PSK tersebut dengan uang palsu.
Hal ini terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Regol Polrestabes Bandung, atas laporan dari PSK yang mengaku di-booking lewat aplikasi online.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, aksi itu dilakukan RT pada awal bulan Februari, ketika ia menyewa jasa PSK melalui aplikasi kencan.
“Jadi, awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan,” ungkap Kapolsek Regol saat ekpos di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Selasa (16/2/21).
Tersangka RT membayar jasa PSK sebesar Rp 400 ribu. Awalnya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan RT merupakan uang palsu. Namun, tak lama kemudian korban menyadari bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polsek Regol.
“Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku mengaku coba-coba barangkali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan,” jelas Kompol Aulia.
Setelah dilakukan pendalaman, Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan berjumlah Rp 4 juta.
“Dalam kasus ini, pelaku menipu dua korban berinisial SA dan RA. Kita temukan ada 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu,” kata dia.
Akibat perbuatannya, RT disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No 7 /2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP.
“Menyimpan secara fisik dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. Ancamannya 10 tahun penjara,” tandas Kapolsek Regol. ***