Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungParkir Sembarangan, Siap-siap Pentil Ban Dicabut

Parkir Sembarangan, Siap-siap Pentil Ban Dicabut

Dishub Kota Bandung kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (8/11/18). by Humas Pemkot

BANDUNG – Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan bakal makin tegas memberi sanksi kepada para pelanggar aturan, khususnya masalah parkir kendaraan. Dishub Bandung akan mencabut pentil kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Menurut Sekretaris Dishub Kota Bandung Anton Sunarwibowo, cabut pentil merupakan salah satu gagasan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan.

Hal tu sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

“Cabut pentil ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelas Anton pada kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (8/11/18).

Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, parkir bukan pada markanya dan ketiga, parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.

“Targetnya di pusat kota, seperti depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mall dan restoran,” sebutnya.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menambahkan, petugas akan berkeliling dengan jajaran terkait untuk patroli di pusat Kota Bandung yang ramai rawan akan parkir liar.

“Kami akan selalu berkeliling bersama tim gabungan. Selain itu, ATCS juga akan memantau. Kita ingin agar Kota Bandung lebih tertib,” ungkap Asep.

“Jika ada mobil parkir sembarangan, maka petugas akan mencari pemilik mobil. Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama 5 menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut,” jelasnya.

Rencananya pada 12 November mendatang, Wali Kota Bandung Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.

Sanksi ini memperoleh dukungan polisi. Menurut Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.

“Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan,” ujarnya.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img