Bale Bandung

Pejabat Kab Bandung Belum Ajukan Cuti Kampanye

×

Pejabat Kab Bandung Belum Ajukan Cuti Kampanye

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Panwaslu Kab Bandung kembali mengingatkan seluruh pejabat daerah di Kab Bandung untuk segera mengajukan izin cuti apabila mereka hendak mengikuti kegiatan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan hingga kini belum ada satupun yang menyampaikan bukti surat cuti.

Pihaknya menduga masih belum adanya pejabat daerah yang menyampaikan surat izin cuti kampanye bisa disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena yang bersangkutan tidak akan ikut berkampanye atau tidak memahami aturan.

“Dalam PKPU No 4/2017 pasal 63 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye,” kata Hedi kepada wartawan, Selasa (6/3/18).

Dijelaskannya, surat izin cuti harus disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Panwas dengan KPU diketahui pula belum ada satupun pejabat yang melakukan izin cuti kampanye.

Padahal di lapangan, pihaknya kerap menemukan adanya anggota dewan yang terlibat kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, sekalipun yang bersangkutan kampanye pada hari libur.

“Kami khawatirkan mereka lupa, sehingga mereka juga ikut kampanye pada hari kerja dan tidak mengajukan izin cuti. Kalau itu terjadi jelas itu pelanggaran, bahkan termasuk pelanggaran pidana,” tandasnya.

Selain itu, para pejabat daerah pun dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program dan kgiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan paslon di wilayahnya atau di wilayah lain.

Lebih lanjut Hedi mengungkapkan, fasilitas negara yang dilarang digunakan saat kampanye itu seperti kendaraan dinas, gedung milik pemerintah baik pusat maupun daerah serta sarana perkantoran dan peralatan lainnya.

Hedi meneragnkan cuti bagi anggota DPRD Kab Bandung itu diberikan pimpinan DPRD Kab Bandung. Sedangkan bupati, izin cutinya dikeluarkan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Sedangkan bagi anggota DPR RI, izin cutinya dikeluarkan pimpinan DPR atau pimpinan fraksi.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi kegiatan kampanye, apabila mendapati pejabat daerah Kabupaten Bandung baik eksekutif dan legislatif yang terlibat kegiatan kampanye dan tidak mengantongi izin cuti kampanye, silahkan dokumentasikan dan sampaikan pada kami. Pasti kami akan proses yang bersangkutan,” tegasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan kampanye sejak 15 Februari 2018, mayoritas kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol/gabungan parpol atau tim suksesnya terdapat sejumlah pelanggaran terutama pelanggaran administrasi. Tapi, ada juga dugaan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran administrasi, pada umumnya tim kampanye atau petugas kampanye tidak terdaftar di KPU. Selain itu, mereka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu Kab Bandung.

“Padahal di pasal 67 PKPU No 4/2017 dijelaskan, kepolisian atau Panwas Kab Bandung berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang atau relawan atau tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU,” jelasnya. []

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong gerakan pemberantasan narkoba yang digalakkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXV PC PMII Kabupaten Bandung di Gedung Moh Toha, Soreang, Sabtu (25/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus menjadi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan Komisi, Lembaga, dan Badan MUI Jabar masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, pada Minggu 19 April 2026 lalu. Ada 10 nama di antaranya diisi jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung. Salah satunya Ketua […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib yang digelar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, di Aula SLRT Dinsos Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), DMI Kabupaten Bandung saat ini sudah eksis dan aktif berkegiatan, bahkan sudah terbentuk 31 Pimpinan Cabang DMI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Bandung periode 2026-2031. Abdul Rouf yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum DPD BKPRMI Kabupaten Bandung terpilih sebagai Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menyerap tenaga kerja baru di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di Soreang, Jumat (24/42026). Dalam arahannya, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menekankan bahwa LPK […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor yang membentuk Satuan Tugas Penanganan Sampah berbasis pesantren. Satgas Penanganan Sampah Ansor ini merupakan bentuk aksi nyata dalam menjaga lingkungan hidup (ekologi) yang digerakkan oleh kader muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga dikenal sebagai Ansor Hijau atau satgas relawan sampah. […]