LEMBANG – Karena telah melakukan tunggakan pajak sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kab. Bandung Barat akan menyegel dan menghentikan operasional Grand Hotel Lembang, jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak managemen untuk melunasinya.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Hasanuddin membeberkan, tunggakan pajak Grand Hotel Lembang mencapai Rp. 1,9 miliar yang tidak disetorkan sejak 2015 silam.
“Kami sudah memberikan teguran tertulis, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga, namun tidak pernah digubris. Oleh karena itu, kami langsung memberikan peringatan berupa pemasangan baligo yang bertuliskan bahwa wajib pajak tersebut menunggak pajak daerah,” terang Hasanuddin, Jumat (11/1/19).
Menurutnya sangat memungkinkan pemda melakukan penyegelan dan penghentian operasional Grand Hotel Lembang, jika hingga 7 hari ke depan tidak ada itikad baik untuk membayarkan tunggakan pajak tersebut.
Bahkan, per hari Jumat ini menurut Hasan pihaknya akan menyetorkan nama-nama hotel mana saja yang masih memiliki tunggakan pajak untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena menunggak pajak tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikannya sudah termasuk tindakan kriminal,” ujarnya.
Hasan menyebut untuk tahun ini Pemerintah Kab. Bandung Barat menargetkan capaian pajak hotel sebesar Rp. 24 miliar. Guna mencapai target tersebut, BPKD terus mensosialisasikan permasalahan pajak ini kepada para pengusaha hotel melalui berbagai media, termasuk dalam bentuk surat edaran tertulis.
“Tingkat kesadaran para pengelola hotel baru mencapai 75 persen dalam membayar pajak. Karena pada kenyataannya masih ada pengusaha yang tidak terbuka dalam melaporkan nilai setiap transaksi yang dilakukan,” pungkasnya.***