Rabu, Januari 15, 2025
BerandaBale BandungPemkab Bandung dan Kemenag Laksanakan MoU Tertib Administrasi Kependudukan

Pemkab Bandung dan Kemenag Laksanakan MoU Tertib Administrasi Kependudukan

SOREANG,balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung telah melaksanakan penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang ketertiban administrasi, yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang begitu sudah menikah.

Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama itu antara Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim yang dilaksanakan di Gedung Moch Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 5 September 2022. Penandatanganan kesepakatan itu usai pelaksanaan siraman rohani yang dihadiri para ASN di lingkungan Pemkab Bandung.

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa pada Senin ini bisa melakukan kerjasama atau MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Bandung.

“Yang mana program atau aplikasi Patepang ini secara otomatis nanti setelah sah menjadi suami istri, maka di dalam aplikasinya otomatis berubah,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan, Senin.

Sehingga nanti, kata Bupati Bandung, disaat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, ini secara otomatis akan berubah dengan sendirinya.

“Tentunya saya berharap, bahwa inovasi ini yang dikeluarkan Disdukcapil bukan hanya program atau aplikasi Patepang saja,” kata Dadang Supriatna.

Di tempat sama, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim mengatakan, dengan adanya penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama yang mencatat pernikahan beragama Islam, Pemerintah Daerah dengan Disdukcapil-nya kerjasama untuk setiap pengantin yang sudah melaksanakan nikah.

“Yang semula KTP-nya status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui aplikasi. Namanya aplikasi Patepang, statusnya berubah menjadi status nikah atau sudah menikah,” kata Abdurahim.

Termasuk, lanjut Abdurahim, meskipun mereka bersatu dengan ibu bapaknya, mereka akan punya KK tersendiri. Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi Patepang ini, Pemkab Bandung melalui Disdukcapil bersama Kementerian Agama Kabupaten Bandung langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk bisa mengayomi status kependudukannya, statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK-nya bisa tersendiri dan terpisah,” katanya.

Abdurahim pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung dan Disdukcapil yang sudah memfasilitasi pelaksanaan MoU tersebut. “Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas,” katanya.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI