Bale Jabar

Pemprov Siap Jalani Sidang Sengketa Tanah Kantor Disnak

×

Pemprov Siap Jalani Sidang Sengketa Tanah Kantor Disnak

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat memimpin langsung aksi penolakan terhadap rencana eksekusi lahan Kantor Disnak Jabar di Jalan Dago Bandung, Kamis (14/7). by ist
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat memimpin langsung aksi penolakan terhadap rencana eksekusi lahan Kantor Disnak Jabar di Jalan Dago Bandung, Kamis (14/7). by ist

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melanjutkan perjuangan pada sidang lanjutan gugatan bantahan yang akan digelar 19 Juli 2016 dengan agenda panggilan para pihak.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Budi Prastio mengatakan perlawanan atau bantahan atas penetapan eksekusi pada 1 Juni 2016 melalui beberapa sidang.

“Pertanggal 20 Juni 2016, Gubernur sudah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka mendampingi proses sidang lanjutan gugatan bantahan nanti,” kata Budi di Gedung Sate, Jumat (15/7/16).

Kajati telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara yang akan bersama Tim Kuasa Hukum Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar menjadi representasi Pemprov Jabar dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Juanda atau yang dikenal dengan Jalan Dago No. 358.

Budi menjelaskan yang dilawan adalah penetapan eksekusi yang semula akan dilakukan tanggal 1 Juni 2016. Ini karena ada bukti yang kuat adanya kesalahan lokasi eksekusi yakni tanah Persil 46 D.III. Sedangkan Jalan Dago No. 358 tempat berdirinya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat berasal dari tanah Persil 24 D.I Kohir 2647.

Sehari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan terjadi salah objek atau error in objecto dalam penetapan eksekusi tanah yang disengketakan.

“Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara,” ungkap Aher dalam press conference terkait hal tersebut di Gedung Sate, Kamis (14/7/16).

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2003 lalu, yang menyatakan Keputusan MA baik di tingkat kasasi atau PK-nya error in objecto atau salah persil. Oleh karena itu, PN Bandung degan putusan No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg juga ketika itu menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi.

“Hingga saat ini Pemerintah Provinsi masih memiliki sertifikat yang sah, dan belum ada lembaga peradilan manapun yang membatalkan sertifikat. Tidak mungkin ada eksekusi tanpa membatalkan sertifikat, kan,” kata Aher.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) bersama PT Krakatau Steel Tbk membahas tantangan industri baja nasional menuju ekosistem net zero steel di tengah tekanan biaya energi dan persaingan global. Pembahasan tersebut digelar dalam Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 yang diselenggarakan Center for Policy and Public Management […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Hari Tatar Sunda akan selalu diperingati setiap 18 Mei, dimulai tahun ini. Penetapan Hari Tatar Sunda telah diformalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dalam Pergub itu disebutkan peringatan Hari Tatar Sunda meliputi kirab, yaitu prosesi perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Peringatan ini menjadi tonggak kebangkitan jati diri dan karakter warga Jawa Barat. Peneliti sejarah sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina mengatakan, penetapan Hari Tatar Sunda tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa digantinya nama […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung.co – Arak-arakan Mahkota Binokasih menjadi salah satu pertunjukkan yang dapat disaksikan masyarakat dalam Kirab Mahkota Binokasih di Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/5/2026). Mahkota Binokasih merupakan mahkota yang sangat istimewa. Bukan hanya dari bentuknya yang terbuat dari emas, mahkota itu juga menyimpan makna kehidupan adiluhung. Radya Anom Karaton Sumedang Larang Luky Djohari Soemawilaya mengatakan, makna […]

Bale Jabar

Oleh: Prof. Dr. Nina Herlina, M.S., Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat ikut dalam kirab budaya, atau tidak diikutkan, sehingga masyarakat ada yang protes, misalnya Masyarakat Adat Kabupaten Garut. Oleh karena itu, saya, selaku Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda, merasa perlu menyampaikan informasi tentang kerajaan-kerajaan yang […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung,com – Binokasih Mulang Salaka mengawali Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran. Mahkota Binokasih akan diarak dengan menggunakan kereta kencana dari titik awal Museum Geusan Ulun Sumedang. Prosesi penyerahan Mahkota Binokasih ke dalam kereta kencana berlangsung khidmat di halaman Museum Geusan Ulun, Sabtu (2/5/2026). Penyerahan itu disaksikan langsung Raja Sumedang H.R.I Lukman Soeriadisoeria dan jajarannya, […]