Bale Jabar

Perda No 2/2016 Ketatkan Pengendalian KBU

×

Perda No 2/2016 Ketatkan Pengendalian KBU

Sebarkan artikel ini
Wagub Jabar Deddy Mizwar saat sosialisasi Perda No 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU di Kantor Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar, Kamis (15/12). by Humas Pemprov Jabar
Wagub Jabar Deddy Mizwar saat sosialisasi Perda No 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU di Kantor Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar, Kamis (15/12). by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi, kepada para camat, lurah, kades dan pelaku usaha di KBU di Kantor Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar, Kamis (15/12/16).

Wagub menerangkan, Perda No 2 ini untuk memperkuat payung hukum yang telah ada sebelumnya yaitu Perda No 1 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang KBU yang masih memiliki beberapa kelemahan.

“Tak dipungkiri Perda No 1 ini ada beberapa kelemahan sehingga di beberapa titik KBU masih ditemukan lahan yang beralih fungsi menjadi hunian dan tempat usaha,” ungkapnya.

Wagub melanjutkan, Perda No 2 bersifat lebih ketat dan mengikat karena telah disesuaikan dengan kondisi terkini dan permasalahan yang dihadapi dalam pengendalian KBU.

Dalam Perda No 2 ini disusun arahan zonasi dengan pertimbangan utama pada aspek mitigasi bencana. Sementara sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan, rehabilitasi dan konservasi KBU, dalam Perda No 2 ini diatur mengenai penyediaan RTH Abadi yang ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, Perda No 2 ini pun memuat sanksi administratif sebagai satu bentuk paksaan pemerintah ditambah dengan penggantian atau kompensasi lahan. Dalam Perda KBU baru ini juga terdapat penguatan pengawasan dan pengendalian secara kelembagaan melalui Samsat KBU dan penguatan peran serta masyarakat melalui kemitraan.

“Ini semua tidak semata-mata untuk mempertahankan area lindung di KBU dari alih fungsi dan kerusakan, tetapi juga untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di cekungan Bandung,” kata Wagub.

Dalam Perda No 2 ini tidak ada lagi ditemukan pasal karet atau ketentuan yang menimbulkan multitafsir, sehingga diharapkan dapat menutup rapat-rapat peluang terjadinya pelanggaran lingkungan.

Dengan telah hadirnya Perda KBU yang baru pula, maka yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dari semua unsur atau pemangku kepentingan untuk taat prosedur dan aturan.

“Mari bekerja sama dan bersinergi secara konstruktif dan berkelanjutan untuk bersama-sama mengendalikan, memulihkan dan menyelamatkan KBU sebagai investasi berharga untuk generasi mendatang,” ajak wagub.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) bersama PT Krakatau Steel Tbk membahas tantangan industri baja nasional menuju ekosistem net zero steel di tengah tekanan biaya energi dan persaingan global. Pembahasan tersebut digelar dalam Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 yang diselenggarakan Center for Policy and Public Management […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Hari Tatar Sunda akan selalu diperingati setiap 18 Mei, dimulai tahun ini. Penetapan Hari Tatar Sunda telah diformalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dalam Pergub itu disebutkan peringatan Hari Tatar Sunda meliputi kirab, yaitu prosesi perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Peringatan ini menjadi tonggak kebangkitan jati diri dan karakter warga Jawa Barat. Peneliti sejarah sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina mengatakan, penetapan Hari Tatar Sunda tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa digantinya nama […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung.co – Arak-arakan Mahkota Binokasih menjadi salah satu pertunjukkan yang dapat disaksikan masyarakat dalam Kirab Mahkota Binokasih di Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/5/2026). Mahkota Binokasih merupakan mahkota yang sangat istimewa. Bukan hanya dari bentuknya yang terbuat dari emas, mahkota itu juga menyimpan makna kehidupan adiluhung. Radya Anom Karaton Sumedang Larang Luky Djohari Soemawilaya mengatakan, makna […]

Bale Jabar

Oleh: Prof. Dr. Nina Herlina, M.S., Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat ikut dalam kirab budaya, atau tidak diikutkan, sehingga masyarakat ada yang protes, misalnya Masyarakat Adat Kabupaten Garut. Oleh karena itu, saya, selaku Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda, merasa perlu menyampaikan informasi tentang kerajaan-kerajaan yang […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung,com – Binokasih Mulang Salaka mengawali Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran. Mahkota Binokasih akan diarak dengan menggunakan kereta kencana dari titik awal Museum Geusan Ulun Sumedang. Prosesi penyerahan Mahkota Binokasih ke dalam kereta kencana berlangsung khidmat di halaman Museum Geusan Ulun, Sabtu (2/5/2026). Penyerahan itu disaksikan langsung Raja Sumedang H.R.I Lukman Soeriadisoeria dan jajarannya, […]