Bale Bandung

Permen LHK tentang Perhutanan Sosial Menuai Protes

×

Permen LHK tentang Perhutanan Sosial Menuai Protes

Sebarkan artikel ini
Para pegiat lingkungan dan kehutan saat berdialog soal Permen LHK P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7). by bbcom
Para pegiat lingkungan dan kehutan saat berdialog soal Permen LHK P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7). by bbcom
Para pegiat lingkungan dan kehutan saat berdialog soal Permen LHK P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7). by bbcom

PASEH – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani menuai kontroversi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. Permen itu dianggap tidak melibatkan para stakeholder kehutanan terutama pegiat dan pelaku lingkungan lokal.

Kabupaten Bandung khususnya di kawasan Desa Ibun, Neglasari, dan Desa Dukuh Kecamatan Ibun atau di kawasan Kamojang hingga Gunung Rakutak Kecamatan Pacet termasuk dalam 1.888 hektar lahan di Bandung Selatan yang akan digarap menjadi permodelan perhutanan sosial. Para pegiat lingkungan Kabupaten Bandung bereaksi terhadap Permen tersebut dan meminta agar Permen itu di-pending sebelum ada kejelasan terkait masalah yang harus diantisipasi bilamana Permen ini diimplementasikan.

Ketua Forum Jaga Balai Kabupaten Bandung Aan Nugraha mengaku pihaknya tidak dalam posisi menolak atau menerima Permen P.39 itu. Namun yang lebih dipikirkan yakni dampak yang akan terjadi jika Permen itu diterapkan sebab membuka lahan baru.

“Kami lebih fokusnya ke antisipasi bencana yang terjadi bila P.39 itu diterapkan. Sebab nantinya akan ada pembukaan lahan hutan di kawasan hulu Sungai Citarum yang akan makin memperparah kerusakan lingkungan sehingga mengakibatkan banjir yang lebih parah lagi di kawasan hilir,” ungkap Aan kepada Balebandung.com usai dialog terkait P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7/17).

Terlebih dalam Permen P.39 itu dibolehkan 10% dari lahan tersebut ditanami sayuran dan palawija. Padahal luas genangan banjir di sekitar kawasan Majalaya dan sekitarnya sudah mencapai 350 hektare dan selalu menyisakan 30-40 sentimeter lumpur dan sampah di jalanan.

“Kami dari forum meminta akan Permen P.39 itu dikaji ulang, dilengkapi dengan langkah-langkah mitigasi bencana, sebab kami juga di sini mengkaji dilihat dari aspek kebencanaan dan membahas dampak yang bisa ditimbulkan seperti potensi banjir bandang,” kata Aan. Ia menerangkan dari hasil kajian di forum ini akan dijadikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Senada dengannya, pegiat lingkungan yang juga anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kecamatan Ibun Memet M Rahmat menambahkan sebaiknya Permen P.39 itu ditunda implementasinya. Memet mengatan mestinya Kementerian LHK juga melibatkan para pegiat lingkungan lokal.

“Lebih baik penerapan Permen P.39 ini di-pending saja dulu, sebab masih banyak aturan yang bolong-bolong atau belum lengkap. Misalnya saja kenapa dalam penerapannya tidak melibatkan LMDH setempat atau LSM lokal, ini tidak ada sama sekali yang dilibatkan dari lokal,” ungkap Memet.

Memet menyayangkan dalam menetapkan Permen tersebut Kementerian LHK tanpa terlebih dahulu mendengar dan meminta pertimbangan LMDH, KTH, Penggiat KLHK, dan pelaku PHBM lainnya, sebagai stakeholder yang selama ini sudah banyak berinteraksi dan beraktivitas bersama MDH.

Perwakilan dari Perhutani Divre Jabar-Banten Zuhri Munawar menanggapi positif forum tersebut sebab merupakan banyak masukan dari masyarakat atas terbitnya Permen P.39.

“Agar jangan sampai nantinya dalam action Permen P.39 ini malah Kementerian LHK terjebak dalam kritikan dari masyarakat lokal. Jadi, lebih baik lagi kalau kita sikapi dari sekarang,” kata Zuhri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]