Kamis, Januari 16, 2025
BerandaBale CimahiPilwalkot Cimahi Cuma Satu Putaran

Pilwalkot Cimahi Cuma Satu Putaran

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, mempersilahkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang merasa dirugikan dengan proses penyelenggaraan pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Cimahi Handi Danan Jaya mengatakan pengajuan gugatan ke MK baru bisa dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi di tingkat KPU, yang baru akan dilakukan pada 22 Februari 2017.

“Jadi pada prinsipnya nanti ada ruang, bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dan ingin melakukan gugatan,” ujar Handi, saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Senin (20/2/17).

Menurut Handi, semua pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK, asalkan memiliki bukti-bukti kuat ada peserta pilkada yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan Pilkada.

“Aturannya sudah sangat jelas, yang bisa disengketakan adalah ketika perolehan suaranya selisih satu persen, itu bisa menjadikan dasar gugatan ke MK,” terangnya.

Dikatakan Handi, pasca proses perhitungan surat suara pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga kini belum ada laporan keberatan dari salah satu pasangan calon yang masuk ke KPU.

“Pada intinya kami tetap berharap, para peserta yang dinyatakan kalah di pilkada ini mampu menerima hasil dengan lapang dada dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat memicu gesekan di masyarakat,” ucapnya.

Selama Pilkada Cimahi berlangsung, sambung Handi, semua tahapan telah dilaksanakan secara maksimal, meski pun dia mengaku masih ada kekurangan-kekurangan dalam proses penyelenggaraannya.

“Kalau secara proses penyelenggaraan Pilkada ini berjalan kondusif, masing-masing pasangan calon sudah memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat,” kata dia.

Handi menambahkan, pada Pilkada Cimahi tidak akan dilakukan putaran kedua, meskipun perolehan suara pemenang kurang dari 50%.

“Cimahi itu beda aturannya dengan daerah lain seperti DKI, Cimahi tidak melakukan aturan 50 persen plus satu, Cimahi hanya mengatur suara terbanyak, jadi suaranya selisih satu pun itu sudah menjadi pemenangnya,” terangnya. [mpur]

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI