Bale Bisnis

Tawarkan Program Penghapusan Utang dan Pembiayaan Investasi Non APBD/APBD, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

×

Tawarkan Program Penghapusan Utang dan Pembiayaan Investasi Non APBD/APBD, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Sebarkan artikel ini
Puluhan guru di Ciamis terjebak Skema Penghapusan Utang yang berujung pungutan.

JAKARTA, balebandung.com –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Penyebabnya karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.

Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:

1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum;
2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;
3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.

Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

1. Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
2. Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan

Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menyatakan kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Barat hingga Triwulan I 2026 tetap menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif di tengah dinamika ekonomi global maupun nasional. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, ditopang oleh pertumbuhan aset, dana pihak ketiga […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), entitas anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menyetujui pembagian dividen sebesar Rp329,3 miliar atau 50% dari laba bersih sebesar Rp658,7 miliar yang dibukukan pada tahun buku 2025. Pembagian dividen ini menjadi salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST/Rapat”) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Jawa Barat mendorong industri perbankan memperluas akses layanan keuangan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia atau BISINDO bagi petugas pelayanan bank. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan pelatihan BISINDO bagi frontliner perbankan merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Ini adalah program kemanusiaan sekaligus program ekonomi sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto kepada pers di Bandung, Senin (11/5/2026). “Rumah itu bukan hanya bangunan, tetapi juga […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026. OJK menjelaskan, pencabutan […]

Bale Bisnis

Oleh: Iwa Ahmad Sugriwa Seorang anak, sudah mahasiswi, mendapatkan THR dari orangtuanya saat Lebaran 2026. Anak itu ditanya sama ayahnya, “buat apa Kak uang THR-nya?” Si anak menjawab, “buat ditabung!” Sebulan berselang si anak itu menerima lagi sejumlah uang dari orangtuanya sebagai hadiah ulang tahunnya. Si anak ditanya lagi sama ayahnya, buat apa Kak uangnya? […]