Bale Bandung

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

×

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 HM Dadang Supritna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), mendampingi pelapor dan saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Polresta Bandung, Selasa (24/11/20).

Laporan merupakan tindaklanjut laporan ke Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu, yang berkampanye salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Terlihat jelas di dalam bukti sebuah video dalam acara tersebut Kepala Desa Tenjolaya mengajak masyarakat sekitar dengan mengisyaratkan dukungan terhadap paslon nomer urut 1 Nia-Usman.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dadi Wardiman mengungkapkan, laporan polisi ini sebagai tahapan lanjutan, apabila setelah membuat laporan ke Bawaslu yang telah keluar rekomendasi dan dinyatakan cukup bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya melalui pelaporan polisi.

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang. Jadi, setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh Sentra Gakumdu di Bawaslu. Bila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu setelah itu Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti ke kepolisian,” jelas Dadi.

Menurutnya, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim Advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan ketika adanya laporan dari relawan tentang ketidaknetralan kepala desa dalam proses pemilukada saat ini. Bahkan Bawaslu juga berdalih telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pemilukada.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidaknetralan dari kepala desa dalam pemilukada ini,” tandas Dadi

Padahal bila merujuk pada Undang-undang Desa, kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti. Bahkan lebih parah lagi bila merujuk kepada PKPU tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Pengasuh Pondok Pesantren Daar El Jannah Kutawaringin, Ust H Andris Fajar, S.Ag., M.Pd., mengajak para guru untuk memaknai kebahagiaan hidup sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW. Pesan itu disampaikannya saat memberikan tausiyah pada kegiatan halal bihalal anggota PGRI Kecamatan Kutawaringin di GOR Saluyu, Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pengasuh Pondok Pesantren Daar El Jannah Kutawaringin Kabupaten Bandung, Ust H Andris Fajar, S.Ag., M.Pd., mengajak umat Islam untuk senantiasa mensyukuri setiap nikmat yang diberikan Allah SWT. Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi khatib Salat Jumat di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026). Dalam khutbahnya, Ust Andris Fajar mengangkat tema […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)menggelar Job Fair Bedas Expo 2026, di Jalan Raya Al Fathu Soreang, Jumat 17 April 2026. Job fair ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385 yang menjadi peluang besar bagi ribuan pencari kerja (pencaker) untuk mengakses lowongan pekerjaan (loker) dari berbagai sektor […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menggelar job fair di ajang Bandung Bedas Expo di Jalan Raya Al Fathu Soreang, Jumat (17/4/2026). Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara menyatakan Job Fair Bedas Expo ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385. Menurut Kadisnaker, job fair yang keempat kalinya difokuskan pada […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS (KDS), resmi membuka Bandung Bedas Expo 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung, di Jl Raya Al Fathu Soreang, Jumat (17/4/2026). Dalam sambutannya, KDS menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini berlangsung dalam situasi berbeda, di tengah musibah yang tengah melanda Kabupaten Bandung. Ia […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – KONI Kabupaten Bandung memastikan pembinaan cabang olahraga tetap berjalan dan komunikasi dengan seluruh cabor hingga kini berlangsung kondusif menjelang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat (Porprov) XV di Kota Bogor pada November 2026. KONI juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk mendukung pembinaan atlet dan persiapan kontingen Kabupaten Bandung untuk […]