Bale Bandung

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

×

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 HM Dadang Supritna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), mendampingi pelapor dan saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Polresta Bandung, Selasa (24/11/20).

Laporan merupakan tindaklanjut laporan ke Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu, yang berkampanye salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Terlihat jelas di dalam bukti sebuah video dalam acara tersebut Kepala Desa Tenjolaya mengajak masyarakat sekitar dengan mengisyaratkan dukungan terhadap paslon nomer urut 1 Nia-Usman.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dadi Wardiman mengungkapkan, laporan polisi ini sebagai tahapan lanjutan, apabila setelah membuat laporan ke Bawaslu yang telah keluar rekomendasi dan dinyatakan cukup bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya melalui pelaporan polisi.

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang. Jadi, setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh Sentra Gakumdu di Bawaslu. Bila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu setelah itu Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti ke kepolisian,” jelas Dadi.

Menurutnya, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim Advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan ketika adanya laporan dari relawan tentang ketidaknetralan kepala desa dalam proses pemilukada saat ini. Bahkan Bawaslu juga berdalih telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pemilukada.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidaknetralan dari kepala desa dalam pemilukada ini,” tandas Dadi

Padahal bila merujuk pada Undang-undang Desa, kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti. Bahkan lebih parah lagi bila merujuk kepada PKPU tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]