SOLOKANJERUK, balebandung.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dipercepat di Kabupaten Bandung. Sebanyak 100 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional yang ditargetkan menjangkau 40 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung sepanjang 2026.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung melalui Ketua Tim PTSL Regi Sepriyadi dan anggota Satgas Koordinator Wilayah PTSL Muhammad Rifqi di Desa Langensari, Rabu, 10 Juni 2026.
Regi mengatakan sertipikat yang dibagikan merupakan bagian dari sekitar 300 bidang tanah yang telah diajukan masyarakat Desa Langensari kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Sementara target PTSL di desa tersebut mencapai 500 bidang tanah.
“Program ini merupakan Program Strategis Nasional yang diamanatkan pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat. Tahun 2026 Kabupaten Bandung mendapat target sebanyak 40 ribu bidang tanah untuk disertifikatkan,” kata Regi.
Menurutnya, proses verifikasi dan pemberkasan tahun ini diperketat untuk meminimalkan kesalahan data yang kerap ditemukan pada pelaksanaan sebelumnya. Setiap berkas terlebih dahulu dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan agar tidak menimbulkan persoalan saat sertipikat diterbitkan.
“Dari pengalaman tahun sebelumnya, kami melakukan penyortiran dan pencocokan data lebih awal sehingga saat sertipikat diterbitkan dapat meminimalkan koreksi atau perbaikan,” ujarnya.
Kepala Desa Langensari Agus Kusumah mengapresiasi percepatan program PTSL di wilayahnya. Menurut dia, seluruh sertipikat yang dibagikan kepada warga tahun ini telah sesuai dengan data dan hasil pengukuran sehingga tidak memerlukan perbaikan.
“Alhamdulillah 100 sertipikat yang diserahkan kepada warga tidak ada koreksi. Biasanya ada perbaikan terkait luas bidang atau data lainnya, tetapi tahun ini seluruhnya berjalan sesuai harapan,” kata Agus.
Ia menilai program PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Agus juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap percepatan pelaksanaan PTSL di berbagai desa.
Sementara itu, Camat Solokanjeruk Rahmatullah Mukti Prabowo mengatakan program PTSL menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap legalitas dan kepastian hukum pertanahan.
“Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Prabowo mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera mengajukan pemberkasan melalui pemerintah desa. Menurutnya, proses administrasi yang lengkap dan akurat menjadi bagian penting untuk menghindari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Dari tujuh desa di Kecamatan Solokanjeruk, enam desa saat ini mengikuti program PTSL dengan target masing-masing 500 bidang tanah. Hingga pertengahan tahun 2026, rata-rata desa telah mengajukan sekitar 300 bidang untuk diproses oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.
Program PTSL merupakan agenda nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.***







